Mataram, Garda Asakota.-
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. KH M.Zainul Majdi, MA, (Tuan Guru Bajang) sudah menandatangani surat rekomendasi usulan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) pada Senin, 18 Juli 2011 di Mataram. Ini adalah muara dan perjuangan PPS yang ke-11 tahun setelah ditandatangani oleh Gubernur dan merupakan suatu hal yang membanggakan untuk panitia PPS. Demikian ungkap Dr.Sanusi, SPoG ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (20/7) sore di Kebon Jaruk Jakarta Barat.
Menurut dia, ini akan menambah peta provinsi baru yang ada di Pulau Sumbawa dan perjuangan selama ini yang secara marathon itu tidak sedikit pengorbanan baik tenaga, pikiran bahkan materi. “Setelah ditandatanganinya rekomendasi dari Gubernur, maka selanjutnya akan diajukan ke DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, mudah-mudahan dapat terealisir dan saya merasa plong,” ucap
Dr.Sanusi,SPoG, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Jakarta.
Dari 1,2 juta penduduk sudah menunggu sejak lama persetujuan dari Gubernur dan rakyat Sumbawa menyambut antusias dengan keluarnya surat rekomendasi. Sebelumnya untuk mendesak Gubernur menandatangani rekomendasi, langkah dari panitia PPS menggelar Kongres Rakyat Sumbawa yang belum lama ini dilaksanakan di Sumbawa. “Ini kemauan rakyat Sumbawa dan diwujudkan dengan Kongres Rakyat Sumbawa,”ujar dokter ahli kebidanan satu-satunya di Jakarta yang berasal dari Wera Bima. Dia menghimbau kepada Gubernur NTB dari lubuk yang paling dalam, hati yang bersih dan murni dari hati nuraninya menandatangani rekomendasi dimana rakyat Sumbawa menginginkan Provinsi Pulau Sumbawa. Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan atas nama KP3S Jakarta dan sekaligus yang mewakili Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) Jabodetabek mengucapkan terima kasih kepada media Progresif yang memberikan informasi kepada masyarakat Sumbawa yang telah mewujudkan Pulau Sumbawa menjadi Provinsi. “Matahari akan mulai terbit menyongsong kemajuan Provinsi Pulau Sumbawa,” tambahnya.
Upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu yang diprakarsai Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007. PP 78 Tahun 2007 itu mensyaratkan banyak hal yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan daerah otonom baru itu. PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Syarat kelengkapan pembentukan PPS itu yakni adanya persetujuan untuk melepas Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima, menjadi cakupan wilayah calon PPS. Berikutnya, menyetujui nama calon provinsi yang akan dibentuk yakni Provinsi Pulau Sumbawa, dan menyetujui lokasi calon ibukota PPS yang bertempat di Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten Sumbawa. (jbc*)
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. KH M.Zainul Majdi, MA, (Tuan Guru Bajang) sudah menandatangani surat rekomendasi usulan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) pada Senin, 18 Juli 2011 di Mataram. Ini adalah muara dan perjuangan PPS yang ke-11 tahun setelah ditandatangani oleh Gubernur dan merupakan suatu hal yang membanggakan untuk panitia PPS. Demikian ungkap Dr.Sanusi, SPoG ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (20/7) sore di Kebon Jaruk Jakarta Barat.
Menurut dia, ini akan menambah peta provinsi baru yang ada di Pulau Sumbawa dan perjuangan selama ini yang secara marathon itu tidak sedikit pengorbanan baik tenaga, pikiran bahkan materi. “Setelah ditandatanganinya rekomendasi dari Gubernur, maka selanjutnya akan diajukan ke DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, mudah-mudahan dapat terealisir dan saya merasa plong,” ucap
Dr.Sanusi,SPoG, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Jakarta.
Dari 1,2 juta penduduk sudah menunggu sejak lama persetujuan dari Gubernur dan rakyat Sumbawa menyambut antusias dengan keluarnya surat rekomendasi. Sebelumnya untuk mendesak Gubernur menandatangani rekomendasi, langkah dari panitia PPS menggelar Kongres Rakyat Sumbawa yang belum lama ini dilaksanakan di Sumbawa. “Ini kemauan rakyat Sumbawa dan diwujudkan dengan Kongres Rakyat Sumbawa,”ujar dokter ahli kebidanan satu-satunya di Jakarta yang berasal dari Wera Bima. Dia menghimbau kepada Gubernur NTB dari lubuk yang paling dalam, hati yang bersih dan murni dari hati nuraninya menandatangani rekomendasi dimana rakyat Sumbawa menginginkan Provinsi Pulau Sumbawa. Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan atas nama KP3S Jakarta dan sekaligus yang mewakili Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) Jabodetabek mengucapkan terima kasih kepada media Progresif yang memberikan informasi kepada masyarakat Sumbawa yang telah mewujudkan Pulau Sumbawa menjadi Provinsi. “Matahari akan mulai terbit menyongsong kemajuan Provinsi Pulau Sumbawa,” tambahnya.
Upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu yang diprakarsai Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007. PP 78 Tahun 2007 itu mensyaratkan banyak hal yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan daerah otonom baru itu. PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Syarat kelengkapan pembentukan PPS itu yakni adanya persetujuan untuk melepas Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima, menjadi cakupan wilayah calon PPS. Berikutnya, menyetujui nama calon provinsi yang akan dibentuk yakni Provinsi Pulau Sumbawa, dan menyetujui lokasi calon ibukota PPS yang bertempat di Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten Sumbawa. (jbc*)