Mataram, Garda Asakota.-
Imbas dari adanya dugaan
terjadinya praktik monopoli pemenangan tender oleh BP2JK NTB, Koalisi LSM
Daerah yang terdiri dari Lembaga Advokasi Masyarakat Daerah (LAMSIDA), Institut
Transparansi Kebijakan (ITK) serta Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia
(GAPEKSINDO) NTB, kembali turun melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai
Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS-NT1), Senin 15 Februari 2021.
“Kami minta kepada BWS NT1
agar tidak menandatangani SPBJ atau Kontrak Kerja terhadap 17 paket pekerjaan
yang dimenangkan oleh sejumlah perusahaan luar NTB diantaranya adalah 14 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang berasal dari Sulawesi dan
ditengarai dikerjakan oleh empat (4) orang di NTB, khususnya dengan PT Bangun
Yodya Persada pada paket pembangunan pengamanan pantai Pulau
Shopialousia/Sepatang Kabupaten Lombok Barat karena diduga sarat dengan dugaan
monopoli pada saat proses lelang di BP2JK. Dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
memiliki hak untuk menolak rekanan yang diduga lahir dari proses yang tidak
benar,” tegas Ilham Yahyu, SH., saat menggelar orasi di kantor BWS NT1.
Baca Berita Sebelumnya:
Hearing Dengan Dewan, Koalisi LSM dan Gapeksindo Bongkar Dugaan Monopoli Pemenangan Tender di BP2JK NTB
https://www.gardaasakota.com/2021/02/koalisi-lsm-dan-gapeksindo-bongkar.html
Menurutnya, disamping adanya
dugaan sarat monopoli dalam pemenangan tender, pihaknya juga menemukan adanya
permasalahan didalam aspek administrasi seperti dugaan pelanggaran dokumen
lelang.
“Dalam praktik ini diduga
BP2JK lebih mengedepankan aspek subjektivitasnya ketimbang aspek
profesionalitas dengan mudahnya mereka menggugurkan rekanan yang ada. Salah
satu contoh yaitu menyangkut syarat dokumen kepemilikan alat berat sebagai
salah satu syarat lelang didalam memasukan penawaran maupun jaminan penawaran
yang sudah diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Jaminan dan kemudian dijadikan
alat oleh BP2JK sebagai alasan untuk menggugurkan rekanan. Semestinya BP2JK
harus lebih sportif dan mereka semestinya tidak boleh ‘tidur’ untuk melakukan
proses check dan recheck terkait dengan kepemilikan dokumen alat berat ini. Dan
kuat dugaan BP2JK ini tidak melakukan pengecekan secara faktual,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya,
jika dilakukan proses pengechekan secara faktual terhadap belasan perusahaan
dari luar NTB yang dimenangkan oleh BP2JK untuk melakukan pekerjaan di daerah
NTB, maka sangat irasional dan tidak masuk akal perusahaan-perusahaan tersebut
melakukan mobilisasi alat berat dari Sulawesi ke NTB.
“Itu jelas sangat tidak
logis dan hanya akal-akalan saja karena tetap saja mereka akan menggunakan alat
berat yang terdekat dari lokasi pekerjaan. Makanya disinilah letak kelirunya
harusnya prinsip pemberdayaan dan pemerataan ekonomi itu harus lebih
dikedepankan oleh BP2JK apalagi ketika alat berat yang digunakan adalah alat
berat yang ada didalam NTB sendiri,” kritis Ilham.
Dikatakannya, salah satu
tujuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana amanat Peraturan Presiden
(Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa adalah mendorong adanya
pemerataan ekonomi berdasarkan prinsip yang efisien, efektif, transparan,
terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Namun dalam praktiknya,
tujuan serta prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BP2JK
dinilai tidak dilaksanakan secara baik. “Justru kami melihat adanya dugaan
tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh BP2JK NTB dalam melaksanakan proses
lelang dan memilih segelintir oknum kontraktor yang sama pada setiap tahun
anggaran dan diduga ada praktik transaksional untuk memenangkan rekanan
tersebut,” sorot mantan anggota DPRD Kabupaten Dompu ini.
Imbasnya, menurut Ilham,
kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan tersebut sangat
diragukan karena beratnya beban pekerjaan yang harus mereka lakukan.
“Kalau mereka rata-rata mendapatkan lebih dari dua (2) paket pekerjaan, sementara dari aspek finansial mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan paket pekerjaan yang lebih dari dua (2) paket, maka hal ini tentu akan berdampak pada fisik pekerjaan yang mereka kerjakan. Bisa dicheck dari tahun 2019, 2020 hingga 2021, bagaimana kualitas fisik proyek kita?. Apalagi kalau kita mundur lagi mengecheck kualitas pekerjaan dari tahun 2016, 2017 dan dan 2018 dan dari amatan kami kualitas fisik pekerjaan mulai dari Sape hingga Ampenan itu tidak memiliki kualitas yang baik. Kenapa?, karena mereka tidak bisa mempertahankan mutu pekerjaan.
Disisi
lain karena mereka menawar pekerjaan itu dengan nilai yang rendah, dan disisi
yang lain mereka diduga mendapatkan pekerjaan lebih dari dua paket pekerjaan
sementara sisi finansial mereka cukup tidak memadai untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut. Bisa dilihat dari pekerjaan beton preches yang mereka
kerjakan pada beberapa saluran irigasi yang mereka kerjakan. Kualitasnya kan
sangat diragukan dan boleh dicheck hasil pekerjaan mereka itu di Laboratorium
independen,” beber Ilham.
Senada dengan Ilham, Wakil
Ketua BPC GAPEKSINDO NTB, H Satriaman, meminta kepada Kepala BWS NT1 agar dapat
mengambil sikap menolak penandatanganan SPBJ atau Kontrak Kerja terhadap
belasan perusahaan yang dimenangkan oleh BP2JK.
“Karena ini kondisinya sudah
menjadi gaduh, maka kami minta agar pihak BWS NT1 dapat menghentikan proses
lanjutan dari penetapan pemenang sejumlah paket pekerjaan oleh BP2JK dan
mengambil sikap tegas untuk membatalkan hasil lelang tersebut,” tegas
Satriaman.
Kepala BWS NT1, Ir Hendra,
nampak tidak terlihat dalam menyambut sejumlah perwakilan massa aksi. Massa
aksi diterima oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha BWS NT1, I Nyoman Suhartika,
beserta sejumlah pejabat bagian umum lainnya. Saat audiens berlangsung, Nyoman
Suhartika berjanji akan menyampaikan materi aksi tersebut kepada Kepala BWS NT1
dan berjanji akan memfasilitasi pertemuan massa aksi dengan Kepala BWS NT1. (GA. Im*)