Mataram, Garda Asakota.-
Wakil Gubernur NTB, Dr.Hj. Siti Rohmi Djalilah yang akrab disapa Ummi Rohmi menegaskan, guru merupakan aktor penting dan strategi dalam pembangunan daerah. Untuk itu, berbagai upaya dan solusi terus diperjuangkan oleh pemerintah provinsi demi kesejahteraan guru honorer yang mengabdi selama ini. Tentu ini juga harus didukung oleh aturan-aturan yang berlaku dan kualitas guru yang mendukung.
"Jangan khawatir, kami
tidak menutup mata terhadap nasib yang dihadapi oleh guru honor selama ini.
Selama ada aturan tentang itu kemudian didukung dengan kemampuan anggaran
daerah, kami akan back up dan mendukung sepenuhnya perjuangan para Guru,"
ungkap Ummi Rohmi saat menerima Ketua dan Pengurus GTKHNK35+ Provinsi NTB,
Maksud S. Pd.I didampingi Kepala Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan di ruang kerja
wagub, Rabu (03/02/21).
Perwakilan Guru dan Tenaga
Kependidikan Honorer Non Kategori di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) tersebut
menemui Wagub guna meminta dukungan dan rekomendasi kepada pemerintah Provinsi
NTB agar diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) dan tenaga guru honorer di bawah usia 35 tahun digaji sesuai Upah
Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Ummi Rohmi mengatakan,
pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sudah mengajukan
jumlah guru honorer yang diprioritas melalui jalur P3K. Artinya, nasib para
guru honorer menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menentukan masa
depan mereka agar lebih baik ke depan, terang Wagub Umi Rohmi.
Sebelumnya, mewakili para
Guru Honorer, Maksud, S.Pd.I menyampaikan harapannya kepada pemerintah untuk
memprioritaskan suatu kebijakan agar mengangkat guru honorer di atas usia 35
tahun menjadi PNS tanpa tes.
Hal itu menurutnya
didasarkan pada pengabdian mereka yang sudah lama dengan jumlah yang tidak
sedikit, bersadasarkan data dari GTKHNK35 bahwa jumlah guru honorer di atas
usia 35 dari SD sampai tingkat SMA sebanyak 2575 orang. Namun mengingat
kebijakan dan regulasi pemerintah pusat terkait harapan menjadi PNS telah
berubah maka digantikan dengan prioritas guru honorer menjadi P3K. Karenanya,
pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari
berbagai pihak baik dukungan dari pemerintah kabupaten kota, Ketua DPRD NTB dan
DPD RI.
"Kalau harapan ini
diperkuat dengan rekomendasi pemprov NTB maka kami akan meminta rekomendasi
dari pemerintah pusat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr. H. Aidy Furqan mengatakan, tahun
2021 pemerintah Provinsi NTB mendapatkan jatah 5.018 guru honorer menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari total 6000 jumlah guru honore se-NTB.
Menurutnya, pengajuan ini
tentu didasari bagi guru honorer yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidik
atau Dapodik. Selain masuk dalam Dapodik, syarat lain yang terpenuhi adalah
kualifikasi sesuai dengan jurusan dan jumlah jam mengajar. Prioritas ini
dikhususkan bagi guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLB, sedangkan guru honorer
tingkat TK, SD dan SMP masuk dalam wewenang pemerintah kabupaten kota.
"Ajukan ini sudah kami
usulkan pada tahun 2020 yang lalu. Tinggal kita menunggu proses validasi dari
pusat terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemprov
selanjutnya," katanya.
Sementara terkait UMP bagi
guru honorer, lanjut Aidy, penerapannya masih berdasarkan pada Jasa Jam
Mengajar (JJM) yaitu sebesar Rp 40 ribu perjam. Upaya untuk menaikan upah guru
honorer terus perjuangkan, pada tahun 2021 sudah diajukan. Namun karena pandemi
Covid-19 dan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.
"Kami memutuskan untuk
tetap dipertahankan. Artinya tidak dinaikan maupun dikurangi. Mudah-mudahan ke
depannya akan terus diperjuangkan," harapnya. (GA. Im/Kom*)