Mataram, Garda Asakota.-
Kinerja BP2JK NTB dalam
melaksanakan pemilihan jasa konstruksi dinilai buruk bahkan diduga berpotensi
melanggar administrasi atau berpotensi maladministrasi. Koalisi LSM Daerah yang
terdiri dari LAMSIDA dan ITK serta Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GAPEKSINDO)
serta sejumlah pengusaha Jasa Konstruksi lainnya membongkar adanya dugaan
praktik maladministrasi ini saat audiensi langsung dengan Kepala BP2JK NTB,
Agus Fitrah, di kantor BP2JK NTB, Selasa 16 Februari 2021.
“Diduga kuat dalam pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi, Kepala BP2JK dan Ketua Pokja ditengarai melakukan dugaan pelanggaran dokumen dan sangat berpotensi melakukan dugaan pelanggaran maladministrasi yakni diduga memanfaatkan kewenangan melampaui kewenangan itu sendiri dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menimbulkan potensi kerugian materil dan immateril. Kami akan adukan persoalan ini ke Ombudsman Pusat dan Ombudsman di Daerah,” ancam Ketua LAMSIDA NTB, H Ilham Yahyu, saat gelaran audiensi dengan pihak BP2JK NTB, Selasa 16 Februari 2021.
Paska Koalisi LSM Daerah dan
GAPEKSINDO menggelar audiensi dengan pihak BP2JK NTB, mereka pun akhirnya
mendatangi kantor Ombudsman NTB dan melaporkan adanya dugaan praktik
maladministrasi di BP2JK NTB.
Maladministrasi sendiri berdasarkan
UU 37 Tahun 2008 adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui
wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dan yang menjadi tujuan
wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan
Pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan atau immateril bagi masyarakat
dan orang perseorangan,
Menurut Ilham, indikasi
dimenangkannya secara serentak 14 perusahaan yang berasal dari Sulawesi merupakan
suatu indikasi kuat adanya dugaan pemanfaatan kewenangan yang melampaui batas
kewenangan. Apalagi menurutnya, dalam proses pemilihannya diduga kuat ada
proses yang dinilai cacat.
“Parahnya lagi kami
mensinyalir pekerjaan tersebut tidak dikerjakan secara langsung oleh pemilik
perusahaan tersebut. Akan tetapi diduga kuat 14 paket pekerjaan itu dikuasai
oleh empat (4) orang kontraktor lokal dan menggunakan alat sewa yang ada di
tingkat lokal. Ada indikasi kuat praktik ini hanya meminjam bendera saja dan
perlu dilakukan pengusutan oleh karena adanya dugaan maladministrasi dan adanya
potensi melanggar hukum,” kata mantan anggota DPRD Kabupaten Dompu ini lantang.
Wakil Ketua BPC Gapeksindo
Provinsi NTB, H Satriaman, membeberkan adanya dugaan praktik maladministrasi
yang diduga dilakukan oleh Pokja BP2JK NTB dalam melakukan proses pelelangan.
“Salah satunya adalah yang
berkaitan dengan dokumen lelang yang berkaitan dengan syarat Jaminan Penawaran
cukup hanya disampaikan melalui sistem, tidak perlu diserahkan secara manual
kepada Pokja. Tapi Pokja menggugurkan perusahaan ini karena alasan Jaminan
Penawaran tidak diserahkan secara manual. Ini kami anggap kontradiksi dengan
ketentuan dokumen lelang,” sorot Satriaman.
Satriaman juga membeberkan
adanya perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja BP2JK pada proyek BIL Mandalika
yang diduga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan data evaluasi
matrik yang dimilikinya.
“Mestinya perusahaan
tersebut harusnya gugur karena tidak memenuhi syarat. Tapi koq bisa, perusahaan
yang memenuhi syaratnya diabaikan dan justru yang ditetapkan sebagai
pemenangnya adalah perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Ini adalah salah satu
dugaan adanya rekayasa dan bukti otentik ini bisa dilihat kembali pada server
LKPP,” protes Satriaman.
Soal ketentuan rencana
keselamatan konstruksi juga dinilainya sudah keluar jauh dari kewenangan yang
ditentukan oleh Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 dan SE 22 tahun 2020.
“Ada juga rekanan yang
digugurkan karena masalah audit padahal audit itu sudah disampaikan melalui
sistem. Tapi oleh Pokja dikatakan audit itu tidak disampaikan. Kami menduga ini
adalah satu cara untuk menggugurkan perusahaan yang tidak dikenal oleh Pokja
atau yang tidak dikenal oleh pihak-pihak di BP2JK,” kritik Satriaman.
Satriaman juga menyebut
indikasi adanya dugaan praktik maladministrasi itu dijumpai pada pelelangan
paket Pulau Setapang Sekotong senilai pagu sebesar Rp29 Milyar dan ditawar
sebesar Rp22 Milyar.
“Dalam lelang proyek
tersebut juga dugaan kuatnya terjadi praktik maladministrasi dan kami meminta
semua paket yang dilelang oleh BP2JK yang ditengarai mengadung potensi
maladministrasi ini dibatalkan dan dihentikan semua prosesnya,” tegas
Satriaman.
Salah seorang pengusaha jasa
konstruksi lainnya, Syirajuddin Akbar, membeberkan kinerja Pokja BP2JK yang
dinilainya bekerja mengabaikan kewenangan pada saat pelelangan paket pekerjaan ponton
di Brangbiji Sumbawa.
“Syarat tendernya itu harus
ada ponton. Banyak perusahaan yang ikut tender digugurkan saat itu karena tidak
memenuhi syarat. Tapi apa yang terjadi? justru dilakukan dengan tripod. Kami
tahu konstruksi saat itu harus menggunakan konstruksi W500 sampai K700. Tapi
apa yang terjadi? konstruksinya diduga gagal dan merugikan masyarakat,” kata
pria yang mengaku sudah 30 tahun menjadi pengusaha jasa konstruksi ini.
Syirajuddin juga membeberkan
sikap Pokja BP2JK yang memenangkan perusahaan yang dinilainya gagal dan pernah
meninggalkan pekerjaan konstruksinya pada tahun-tahun sebelumnya.
“Akan tetapi koq kali ini
Pokja memenangkan lagi perusahaannya padahal oknum pengusaha tersebut pernah
meninggalkan pekerjaan konstruksi sebelumnya. Ada apa di BP2JK ini?,” sorot
Syirajuddin.
Kepala BP2JK NTB, Agus
Fitrah, kepada wartawan mengaku sangat berterimakasih dengan adanya aksi dari
Koalisi LSM Daerah dan dari Gapeksindo NTB yang mengkritisi kinerja lembaga
yang dipimpinnya.
“Dengan adanya aksi ini kami
sangat berterimakasih karena mendapatkan masukan, kritik dan kami meyakini ini semua
adalah sifatnya membangun,” kata Agus Fitrah usai menggelar audiensi dengan
Koalisi LSM Daerah dan Gapeksindo.
Kenyataan banyaknya
perusahaan luar daerah bahkan ada 14 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh
perusahaan dari Sulawesi, Agus Fitrah, mengaku dalam regulasi setiap perusahaan
yang ada di NKRI bebas berkompetisi dan kebetulan dalam kompetisi mendapatkan
paket pekerjaan di NTB, perusahaan Sulawesi itu yang menang.
“Soal adanya tudingan empat
(4) orang yang mengerjakan paket-paket tersebut, itu diluar kewenangan kami.
Sebab yang diperiksa oleh Pokja itu adalah by dokumen. Dan yang menandatangani kontrak
dokumen selanjutnya adalah PPK dengan Direktur Perusahaannya. Nanti akan kami
koordinasikan dengan teman-teman Satker dan PPK. Sebab kalau yang kontrak
dengan PPK itu adalah semisal si A, maka yang kerja itu harus si A,” tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa
Pokja BP2JK telah bekerja sesuai dengan mekanisme sebagaimana aturan dan
ketentuan yang ada. “Dan kalau pun ditemukan ada kesalahan, maka Irjen nanti
yang akan turun untuk melakukan penilaian. Kalau Irjen menemukan ada kesalahan,
maka Pokja akan dihukum. Itu sudah menjadi manajemen kepegawaian dan jangan
heran banyak teman-teman kami yang dikenakan hukuman disiplin dari Irjen,”
cetusnya.
Sementara berkaitan dengan
adanya dugaan sejumlah perusahaan dimenangkan oleh BP2JK padahal dinilai tidak
memenuhi syarat berdasarkan matrik evaluasi, Agus Fitrah, mengungkapkan
keheranannya terkait dengan beredarnya data hasil matrik evaluasi.
“Dirjen pun bingung, kok
bisa data itu beredar dikalangan eksternal. Data itu pun saya tidak punya, pak.
Irjen pun tidak punya data itu. Yang punya data itu adalah Pokja. Irjen pun
harus meminta kepada Pokja untuk mendapatkan data itu. Saya pun bingung koq bisa
data itu beredar di luar?,” katanya dengan nada heran.
Terkait dengan desakan
pembatalan pemenangan sejumlah paket yang dinilai bermasalah, Agus Fitrah,
menegaskan seluruh mekanisme dan tahapan proses sudah dilalui. Dan kalau ada
keberatan, pihaknya mengatakan ada mekanisme sanggah yang harus dilewati.
“Masa sanggah itu disiapkan
selama lima hari paska penetapan pemenang. Kalau ada yang keberatan silahkan
disanggah. Dan kalau masih kurang puas setelah dijawab oleh Pokja, silahkan
lakukan sanggah banding.Dan kalau pun masih kurang puas, silahkan buatkan
pengaduan,” pungkasnya. (GA. Im*)
Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya:
BWS NT1 Digedor Massa Aksi, Minta Penentapan Pemenang Belasan Paket Oleh BP2JK NTB Dibatalkan
https://www.gardaasakota.com/2021/02/bws-nt1-digedor-massa-aksi-minta.html