Mataram, Garda Asakota.-
Vaksinasi gratis Covid19
ternyata tidak sepenuhnya gratis dirasakan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah
Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota masih harus merogoh APBD nya
untuk membackp up biaya operasional vaksinasi.
Bagi daerah-daerah yang
memiliki APBD yang tinggi, mungkin pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8
persen, tidaklah seberapa. Namun bagi daerah dengan alokasi APBD yang minim
tentu akan sangat terasa berat.
Sebab akan berdampak pada
bergesernya sejumlah program-program penting lainnya. Namun, jika tidak
dilaksanakan dalam waktu tiga bulan penyesuaian anggaran, tentu akan berdampak
pada pemotongan dana DAU yang diterima daerah.
“Surat Edaran terbaru dari
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tertanggal
8 Februari 2021 pemotongan dana DAU untuk memback up operasionalisasi
pelaksanaan vaksinasi Covid19 ini adalah sebesar 8 persen dan 30 persen dari
dana DID. Minimal 4 persen saja itu sudah sangat terasa berat bagi daerah yang
memiliki APBD kecil untuk melakukan penyesuaian postur anggarannya,” ungkap Wakil
Ketua DPRD NTB Bidang Anggaran, H Mori Hanafi, SE., M.Comm., kepada wartawan
media ini Kamis 11 Februari 2021.
Empat (4) persen saja dana
DAU plus 30 persen dari dana DID dipotong untuk pelaksanaan vaksinasi ini,
sementara total dana DAU yang diterima Pemprov sebesar Rp2 Trilyun lebih, maka
akan ada sekitar Rp60 Milyar lebih yang harus mengalami refocusing anggaran.
“Maka pergeseran anggaran
ini tentu akan berdampak juga terhadap program lain yang sudah ditetapkan dalam
APBD. Semua program akan mengalami penyisiran dan akan semakin ketat alokasi
anggaran kita di tahun 2021 ini. Dan ini tidak hanya berlaku bagi Pemprov aja,
bagi Pemkab dan Pemkot juga harus melakukan refocusing ini,” kata pria yang
sudah dua (2) periode menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bidang Anggaran ini.
Refocusing anggaran itu
sendiri menurutnya akan diarahkan penggunaannya untuk dukungan operasional
untuk pelaksanaan vaksinasi Covid19, pemantauan dan penanggulangan dampak
kesehatan ikutan paska vaksinasi Covid19, distribusi pengamanan, dan penyediaan
tempat penyimpanan vaksin Covid19, insentif tenaga kesehatan daerah dalam
pelaksanaan vaksinasi, serta belanja kesehatan lainnya.
“Kalau vaksinnya sendiri
gratis dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, karena
sasaran masyarakat yang akan divaksin itu sama, maka semestinya harus ada
penyatuan persepsi melalui koordinasi yang intensif antara Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam pengalokasian anggaran refocusing ini.
“Semestinya Bappeda Provinsi bersama dengan Dinas Kesehatan dan BPBD melakukan langkah koordinatif dengan Kabupaten dan Kota untuk membahas secara bersama terkait dengan batasan-batasan pengelolaan anggaran antara Pemprov dengan Kabupaten dan Kota sebab sasaran vaksinasi itu sama. Kenapa harus dilakukan langkah koordinatif antara Pemprov dan Pemkab atau Pemkot? agar jelas batasan-batasan kewenangan dan pembagian kerja yang akan dilakukan, sebab ini menyangkut anggaran yang cukup besar. Dan ini belum clear dilakukan,” kata politisi Partai Gerindra ini. (GA. Im*)