Tim Puma Polres Bima Kota Polda NTB saat meringkus oma alias betty di salon miliknya, Sabtu sore 27 Maret 2021. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tim Puma Polres Bima Kota Kepolisian Daerah NTB, pada Sabtu sore 27 Maret 2021, meringkus SU alias Oma alias Betty (45), pemilik salah satu salon kecantikan di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasana'e Barat karena diduga melakukan dugaan tindak pidana sodomi terhadap seorang remaja berusia 13 tahun.
“Kasus ini dilaporkan M Akbar di SKPT Polres Bima Kota pada hari Sabtu 27 Maret 2021. Setelah bukti lengkap, tim kami langsung meringkus terduga,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin kepada wartawan.
Dipaparkan Jufrin sesuai keterangan terlapor, korban saat itu tengah bermain depan salonnya. Kemudian korban dipanggil oleh terlapor dan ditarik paksa masuk ke dalam salon milik terlapor.
“Di dalam salon itu terlapor membuka celana korban dan memainkan alat vital korban. Merasa keberatan sehingga melaporkan kesini,” kata Jufrin.
Usai melapor, korban didampingi polisi dibawa menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima untuk dilakukan visum. Karena bukti dianggap lengkap polisi pun kemudian meringkus terduga dan diamankan di Mako Polres Bima Kota. (GA. Im*)
Sumber: Humas Polda NTB.