H. Nurdin Mansyur, S.Sos, MM |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat pada tahun 2021 ini, Baznas Kota Bima telah mengedarkan ratusan surat imbauan kepada seluruh Instansi dan Lembaga Swasta maupun Pemerintahan di lingkup Pemkot sebagai tindak lanjut dari Instruksi Walikota Bima.
Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S, Sos, MM, mengatakan bahwa ratusan surat dikeluarkan oleh Baznas untuk Dinas, Instansi, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Swasta, dan Pengusaha sebagai Muzakki kemudian ke seluruh sekolah yang ada di Kota Bima mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA dan Perguruan Tinggi.
Apa yang dilakukan oleh Baznas adalah merujuk surat edaran Walikota Bima Nomor400/144/IV/2021 per 19 April 2021 perihal pembayaran Zakat Mal Perorangan atau Pribadi serta Zakat Fitrah melalui Baznas Kota Bima merupakan kewajiban semua umat Islam.
"Zakat fitrah dibayar pada gaji bulan Mei untuk seluruh keluarga yang menjadi tanggungan dalam KK yang besarannya sebesar 2,5 kg beras atau bila ditukar dengan uang senilai Rp25.000," terangnya kepada Garda Asakota, Jumat (30/4).
Menurutnya, besaran zakat tersebut dapat disetor langsung ke kantor Baznas Kota Bima atau melalui rekening Baznas diantaranya Bank NTB Syariah Cabang Bima Norek 50803007203017 atau ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Norek 1037085632, 0537246581, 7023810888 atau ke Bank BNI 46 Cabang Bima dengan Norek 110133371.
Ada sebersit harapan pihaknya kepada masyarakat yaitu memiliki rasa untuk cinta kepada zakat karena zakat ini merupakan rukun Islam ke 3 yang wajib ditunaikan.
"Zakat fitrah wajib bagi yang hidup di bulan Ramadhan dari bayi sampai yang tua sementara zakat mal wajib bagi yang mampu dan juga zakat adalah salah satu cara untuk mensejahterakan masyarakat," tuturnya. (GA. 003*)