Kota Bima, Garda Asakota.-
Keterlambatan pembayaran insentif para Rt dan RW di Kota Bima tidak seharusnya disalahkan pihak kelurahan saja. Justru seorang Bendahara di salah satu Kelurahan menyayangkan pernyataan Kadis DPPKAD yang seolah menyalahkan pihak Kelurahan.
Kepada wartawan, Bendahara ini justru menganggap bahwa keterlambatan pembayaran insentif Rt dan Rw sejak Januari hingga April ini lantaran kurang responnya pihak DPPKAD dalam menindaklanjuti berkas pengajuan dari Kelurahan.
"Selain karena belum terpenuhinya syarat administrasi juga disebabkan karena yang memeriksa bahan di keuangan itu juga terlambat meresponnya, padahal bahan sudah kami ajukan lengkap," ujar Bendahara yang meminta namanya tidak ditulis, Kamis (15/4).
Bendahara ini rupanya tidak ingin sepenuhnya disalahkan dalam urusan pencairan insentif Rt dan Rw se Kota Bima. Sebab di satu sisi, pihak DPPKAD justru dianggapnya kurang respek pengajuan dari bawah.
Menurutnya, terkait dengan pencairan insentif Rt dan Rw tahun ini beda dengan tahun lalu yang hanya butuh waktu 2-3 hari langsung dapat dicairkan. Tapi sekarang prosesnya tambah rumit ditambah lagi dengan petugas di DPPKAD yang terlambat merespon bahan yang diajukan pihaknya.
"Jadi, jangan pihak Kelurahan saja yang disalahkan tapi pihak Keuangan juga harus respek, jangan bahan telah kami ajukan seminggu yang lalu tapi pejabat di keuangan lagi yang terlambat meresponnya," cetusnya.
Harusnya, kata dia, ada sinergi yang baik antara pihaknya di kelurahan dengan yang di DPPKAD. "Tapi nggak apa apa kok tetap pihak kelurahan yang selalu dinilai terlambat," pungkasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, Kepala Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Setda Kota Bima, Drs. Zainuddin, MM, yang dimintai tanggapannya terkait keterlambatan pencairan insentif Rt dan Rw ini, justru merasa heran atas keterlambatan pembayaran insentif tersebut.
"Loh, kenapa bisa begitu. Kan untuk insentif Rt Rw masuk di Dana Kelurahan, otomatis menjadi kewenangan pihak kelurahan karena Lurah adalah KPA nya, apa masalahnya hingga telat bayar insentif Rt Rw," ujarnya dengan nada heran, Kamis (15/4).
Menurutnya, DPPKAD tugasnya hanyalah sebagai juru bayar saja, tidak lebih dari itu. Asalkan, yang penting syarat administrasinya sudah dipenuhi semua. "Kalaupun ada persoalan kenapa pembayaran insentifnya telat, ya silahkan tanyakan ke Lurahnya bukan ke kami karena itu masuk ke Dankel (dana kelurahan)," tegas Zain.
Terpisah salah seorang Lurah di Kota Bima menanggapi bahwa terlambatnya pembayaran insentif Rt dan Rw itu diakuinya karena terkendala administrasi, dimana sebagian diantara kelurahan yang ada masih belum selesai pengurusannya seperti laporan GU nihil UP pembayaran pajak dan sebagainya yang harus di pertanggung jawabkan oleh OPD yaitu Kecamatan.
"Tentunya data dari semua kelurahan yang ada. Kalau satu kelurahan saja yang belum beres urusan administrasinya ini, maka dana itu nggak bisa cair," katanya sedikit memberi penjelasan