KPU Kabupaten Bima saat rapat membahas Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), Rabu (7/4) siang. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Tugas dan fungsi kehumasan dalam satu lembaga sangatlah penting untuk mendukung produksi dan distribusi informasi ke publik. Namun hal ini tentu tidak akan berjalan dengan baik jika unsur pendukung di dalamnya tidak terkelola dengan baik.
Untuk itulah, KPU Kabupaten Bima saat ini telah melembagakan tim humas secara resmi dalam bentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Perlunya pelembagaan tim humas bertujuan untuk memudahkan tata kelola, manajemen dan koordinasi tugas maupun tanggungjawab untuk mengelola hal-hal yang terkait dengan kehumasan.
“Pembetukan Bakohumas telah kami lakukan sejak pekan lalu menindaklanjuti instruksi KPU RI melalui surat. Kami menyambut baik adanya Bakohumas ini untuk memudahkan pengelolaan tugas kehumasan,” ujar Anggota KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, Rabu (7/4) siang.
Pada prinsipnya jelas Ady, tugas dan fungsi kehumasan selama ini telah berjalan di KPU Kabupaten Bima. Hanya saja, memang perlu dioptimalkan lagi agar semua informasi kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Bima bisa diketahui oleh publik.
“Alhamdulillah kemarin kami mendapat banyak masukan dan pencerahan setelah mengikuti kegiatan bersama Koordinator Humas dan Informasi Publik KPU RI dan KPU Provinsi NTB bagaimana sebenarnya tugas dan fungsi humas itu,” ujarnya.
Setidaknya ada empat unsur penting yang ditekankan KPU RI untuk memaksimal fungsi Bakohumas ke depan. Pertama, tim humas harus memiliki kecakapan dalam publik speaking karena akan menjadi corong lembaga dalam menyampaikan informasi. Kedua, kemampuan reporting dan writing news untuk menangkap pesan kemudian menarasikan dokumentasi yang dipublis.
Ketiga, kemampuan mengelola sosial media lembaga dari mulai Facebook, Instagram, Twitter hingga akun YouTube. Tidak saja sekedar mengunggah informasi, tetapi bagaimana mengemas informasi semenarik mungkin, sederhana, bisa dipahami pembaca dan terpenting lagi menjalin interaksi dengan pengguna sosial media lainnya.
Terakhir, yaitu kemampuan bekerja sama dengan tim dalam Bakohumas. Hal ini sangat penting karena betapapun dianggap sepele tugas kehumasan tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh tim kreatif untuk memproduksi konten, kerjasama, pembagian peran dan koordinasi yang baik dengan sesama tim maupun dengan humas lintas lembaga.
Menurut Ady, untuk memantapkan tugas tersebut KPU Kabupaten Bima telah menggelar rapat internal dua kali dengan Tim Bakohumas. Beberapa hal yang perlu segera disiapkan yakni Standard Operasional Procedure (SOP) Bakohumas, penguatan kapasitas tim dan koordinasi antar humas lintas instansi untuk membentuk grup bersama.
“Mudah-mudahan dengan terbentuknya Bakohumas ini tata kelola kehumasan dan media sosial sebagai corong informasi KPU Kabupaten Bima bisa lebih maksimal lagi,” harapnya. (GA. 212*)