-->

Notification

×

Iklan

Pemprov NTB Terbitkan SE, Atur Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Tuesday, April 13, 2021 | Tuesday, April 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-13T11:11:17Z
Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., saat memimpin rapat virtual bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04) 


Mataram, Garda Asakota.-


Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 450.1/03/Fum yang mengatur tentang beberapa hal terkait penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.


Isi Surat Edaran itu adalah tentang pelarangan pelaksanaan sahur dan berbuka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan Ibadah Tarawih,  Shalat Fardhu, I'tikaf dan Tadarus serta Nuzulul Quran dan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.  Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukena sendiri dan membawa kantong tempat alas kaki. 


Selain itu, surat edaran tersebut  juga membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.


Setiap masjid dan mushalla juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat. 


Sedangkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadhan. 


Dalam rapat virtual bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04), Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., menegaskan,  agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga pengendalian penularan Covid-19 sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang di Bulan Ramadhan.


"Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT," ujar Ummi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB, saat menggelar rapat virtual bersama kabupaten/ kota di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/04). 


Selain itu, dalam rapat tersebut, Wagub juga mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi Covid-19, terutama untuk lansia yang masih belum signifikan, sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 180/ 2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Corona, 


Sedangkan terkait antisipasi menjelang Idul Fitri, Wagub berharap agar pada minggu ketiga dan keempat Ramadhan, Satgas kabupaten/ kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat, serta pintu-pintu masuk dalam mengantisipasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik. (GA.Im/Kom*)

×
Berita Terbaru Update