Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Walikota Bima Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, berkenaan jam pulang hari Jum’at pukul 12.00 wita selama bulan Ramadhan bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, Pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan evaluasi jam kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja pada tahun sebelumnya.
Seperti dijelaskan oleh Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, di tahun sebelumnya, pada hari Jum’at diatur masuk kerja jam 08.00 wita dan pulang jam 14.30 wita dengan memberikan waktu istirahat untuk melaksanakan waktu istirahat antara jam 11.30 wita-12.30 wita.
Pemberlakukan jam kerja ini diakuinya sangat tidak efektif karena ASN harus kembali lagi ke tempat kerja dan kebanyakan memberatkan pegawai untuk kembali lagi karena mereka harus mengeluarkan uang transportasi lagi pada hari tersebut.
Atas hasil evaluasi tersebut, sambung Sekda maka pada tahun ini dikeluarkanlah kebijakan untuk jam kerja pada hari Jum’at pulang pukul 12.00 wita selama bulan Ramadhan 1442 H dengan pertimbangan masih ada waktu 9 menit persiapan untuk ASN yang melaksanakan sholat Jum’at, mengingat waktu pelaksanaan sholat Jum’at untuk wilayah Kota Bima pukul 12.09 wita.
Untuk itu diminta kearifan ASN Kota Bima untuk menyikapi jam kerja hari Jum’at ini agar melaksanakan sholat Jum’at pada tempat ibadah yang terdekat dengan tempat kerjanya masing-masing guna memenuhi target kerja yang sudah ditentukan yang berjumlah minimal 32,5 Jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Sedangkan khusus untuk ASN guru tidak diatur melalui Surat Edaran ini tetapi diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini Pemerintah Kota Bima memberlakukan 5 (lima) hari kerja, kecuali yang RSUD dan Puskesmas yang mengharuskan pelayanan langsung selama 24 jam sehingga tidak ada kekosongan dalam pelayanan karena menyangkut keselamatan jiwa pasien. Dalam hal ini Kepala Unit pelayanan dapat mengatur agar tidak terjadi kekosongan pelayanan bagi rawat inap. (GA. 212*)