Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE, |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Koperasi dan UMKM pada tahun 2021 ini mendapat alokasi sejumlah 17.874 penerima program Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat senilai Rp1,2 juta per orang.
"Untuk diketahui bahwa pada tahun 2021 ini terdata sebanyak 17.874 orang penerima program BPUM senilai Rp1,2 juta per orang yang tersebar di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bima," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE, kepada wartawan Selasa (27/4).
Diakuinya, proses pencairan dana tersebut sudah berlangsung sejak seminggu lalu seiring dengan diterbitkannya rekomendasi pencairan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kepada masing masing penerima. "Khusus BRI saja itu sekitar 10 ribuan penerima yang telah diberikan rekomendasi," akunya.
Menurutnya, penerima bisa mencairkan uangnya di BRI mana saja yang penting telah menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM hanya dengan melengkapi syarat di antaranya Foto copy KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima.
Kusus penerima yang berada di wilayah terjauh kabupaten Bima, Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan kajian agar mereka tidak di repotkan dengan urusan jarak yang jauh hanya untuk mendapatkan selembar rekomendasi yaitu dengan cara via online dulu kemudian pihaknya verifikasi nama nama calon penerima tersebut baru dilampiri secara off line oleh penerima itu sendiri.
"Jadi nggak perlu masyarakat ke Dinas apalagi jarak yang jauh misalnya wilayah Karampi kita berikan kemudahan secara kolektif polanya.
Kemudahan yang kami berikan ini adalah semata mata efek trauma masa lalu penerima BPUM Rp2,4 juta per orang yang harus rela keluarkan biaya banyak untuk dapatkan rekomendasi kepada orang yang mengurusnya bahkan sampai Rp1 juta, mau tidak kita layani juga salah," katanya. (GA. 003*)