Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH didampingi Kabag Keuangan Setwan, Muhariadi. |
Mataram, Garda Asakota.-
Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi, SH MH., menegaskan jika dibandingkan tahun 2019, terjadi penurunan yang cukup signifikan pada item temuan perjalanan dinas anggota DPRD NTB oleh BPK RI.
"Pada tahun 2019 lalu, temuan BPK pada perjalanan dinas itu sekitar Rp800 juta. Sekarang menurun menjadi sekitar Rp247 juta. Terjadi perbaikan sistem perjalanan dinas di Dewan. Terutama tim pengendalian di Bagian Keuangan Setwan yang intens melakukan pengawasan secara internal. Memang salah satu program di DPRD NTB ini adalah Zero Temuan, terutama pada item perjalanan Dinas. Bahkan SOP yang dibuat pun sudah jelas, yang membedakan mana riel cost, lumpsum. Nah alhamdulilliah, anggota Dewan periode yang ini sudah memahami betul terkait dengan hal ini," terang Mahdi kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu 19 Mei 2021.
Didampingi Kabag Keuangan Sekretariat DPRD NTB, Muhariadi, pria yang dikenal ramah ini menjelaskan terkait dengan temuan perjalanan dinas anggota DPRD NTB tahun 2020 oleh BPK RI, akan segera diselesaikan dan dikembalikan secepatnya.
"Pengembalian lanjutannya baru akan dilakukan setelah LHP BPK tersebut resmi dikeluarkan atau dilakukan penomoran. Itu sebagai dasar pengembaliannya. Dan rata-rata anggota Dewan tersebut bersedia untuk mengembalikannya. Paling banter dalam jangka waktu 20 hari akan segera dikembalikan semua," tegas Mahdi.
Dijelaskannya, dari total temuan BPK sekitar Rp247 juta tersebut, sebagiannya sudah dilakukan pengembalian ke kas Negara sekitar Rp108 juta.
"Jadi masih ada sisa sekitar Rp130-an lebih juta yang akan dikembalikan pada tahap berikutnya. Temuan tersebut melibatkan sekitar 20 orang anggota Dewan termasuk didalamnya adalah beberapa staf pendamping," ungkapnya.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan khususnya yang berkaitan dengan sistem reservasi kamar hotel agar tidak lagi menjadi temuan.
"Temuan kali ini berkaitan dengan adanya selisih antara harga kamar hotel yang dipesan dengan harga rielnya. Dan kedepannya agar pemesanan kamar hotel tidak lagi dilakukan melalui travel agent, tapi langsung dipesan melalui hotel dengan riel cost. Bisa melakukan reservasi kamar hotel melalui agent tapi harus agent yang resmi," cetusnya.
Menyikapi temuan ini, Sekwan menegaskan telah mengumpulkan seluruh pendamping anggota Dewan dan telah memberikan pembinaan terkait fungsi dan tugasnya sebagai pendamping perjalanan anggota Dewan.
"Pendamping diharapkan dapat melakukan pendampingan dan memastikan anggota Dewan itu menginap di hotel yang dituju. Tidak boleh ada mark up harga hotel, harga tiket, dan memastikan agar semua harga sesuai dengan riel cost yang ditempati. Tadi kita sudah minta kepada pendamping agar betul-betul memperhatikan aspek ini," pungkasnya. (GA.Im*)