Gufran, SH, CIL bersama Kliennya, Lies Dhaniar. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Permohonan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang diajukan oleh Kuasa Hukum Lies Dhaniar, Gufran, SH, CIL, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam perkara hutang piutang yang sebelumnya dimenangkan oleh Jumhariah selaku penggugat.
Penasehat Hukum Gufran, SH, CIL, kepada wartawan Rabu (18/5) mengakui atas keputusan Majelis Hakim tersebut. Pihaknya mengatakan telah menerima putusan inkrah dari lembaga tersebut dan menerima pengajuan keberatan sekaligus membatalkan putusan gugatan sebelumnya.
"Sudah inkrah/final putusan memori keberatan sesuai Perma MA No 04 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana," ujar Gufran kepada Garda Asakota, Rabu kemarin (19/5).
Menurutnya, isi putusan yang diterima yaitu, tergugat atau pelaku keberatan tidak melakukan perbuatan wanprestasi, menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka putusan gugatan sederhana pengadilan negeri dan Bima 5/Pdt.G.S/2021/PN RBI tanggal 19 April 2021 mohonkan keberatan tersebut tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan. Baca. Kelola Uang Daerah tidak Sehat, Edi: Anggaran Miliaran di Bagian Umum itu Kemana)
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan keberatan dikabulkan, maka termohon keberatan semula penggugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, sehingga dihukum untuk membayar biaya perkara,” katanya, di depan Kantor PN Raba Bima. (Baca. Utang Piutang Oknum Bendahara, Walikota Enggan Berkomentar)
Lalu memperhatikan Pasal 1238 KUHP perdata dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, serta undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan. Mengadili, menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan semula tergugat tersebut.
Kemudian membatalkan putusan gugatan sederhana Pengadilan Negeri raba Bima nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN RBI tanggal 19 April 2021 yang dimohonkan keberatan tersebut, kemudian menyatakan perbuatan tergugat dan turut tergugat/pemohon keberatan bukan wanprestasi.
“Menghukum penggugat atau termohon keberatan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 430 ribu. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PN Raba Bima pada Jumat 7 Mei 2021,” jelasnya.
Saat dipastikan apabila penggugat sebelumnya mengajukan upaya hukum lainnya, Gufran memastikan bahwa putusan yang diterima sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. (GA. 212*)