Rafidin HAB, S.Sos |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Rencana Kementerian PUPR RI bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang akan melakukan pembangunan Rumah Khusus Korban Bencana Banjir Bima tahun 2021 menuai sorotan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Rafidin HAB, S.Sos.
Kepada Garda Asakota, Rabu pagi (19/5) Rafidin, justru mengkritisi rencana pembangunan rumah bagi warga korban banjir tersebut, karena sesungguhnya menurut anggota Dewan Dapil III (Donggo, Soromandi, Sanggar, dan Tambora) ini, alokasi anggaran sebesar Rp30 Milyar ini sesungguhnya untuk pembangunan rumah warga pesisir khususnya warga nelayan yang tidak memiliki rumah, bukan untuk warga korban banjir.
"Jadi sebenarnya rencana perumahan itu dikhususkan untuk warga pesisir yang belum memiliki rumah, bukan untuk relokasi warga korban banjir," ungkap Rafidin kepada wartawan.
Menurutnya, masih banyak warga sepanjang pesisir yang belum memiliki rumah tempat tinggal seperti di pesisir Sape, Wera, Ambalawi, Lambu, Sanggar, Tambora, dan Soromandi.
Untuk itu, dia bahkan menantang Pemkab Bima agar membawa rencana pembangunan perumahan tersebut ke pesisir Dusun Nggeri Desa Kananta Kecamatan Soromandi.
"Pemerintah tidak usah repot repot membebaskan lahan lagi karena saya sudah siapkan lahan gratis 1 hektar di Dusun Nggeri bersampingan dengan pemukiman warga. Daripada pemerintah habiskan dana APBD milyaran rupiah untuk pembebasan lahan, silahkan pakai lahan saya, gratis," imbuhnya.
Pria yang juga Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima mengingatkan Bupati Bima agar melihat dulu kesiapan anggaran APBD 2021 sebelum membebaskan lahan untuk pembangunan rumah korban banjir.
"Berapa banyak uang yang akan tersedot, kira kira Pemkab Bima punya dana yang cukup tidak?,"
Sebab program ini ada syarat tertentu dari Kementerian PUPR misalkan harus siapkan lahan lebih dulu, sementara lokasi Madapangga tersebut tidak tepat sasaran.
Kalau memang mau bantu rakyat, silahkan Pemda bawa ke wilayah pesisir sesuai peruntukannya dan saya tantang bawa ke pesisir Dusun Nggeri sebanyak 100 unit, sebab sudah saya siapkan lahan gratis untuk pemukiman warga pesisir," pungkasnya singkat.
Seperti dilansir sebelumnya Pemkab Bima melalui Kabag Prokopim Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, menjelaskan rencana pembangunan ratusan unit rumah Tipe 36 untuk korban banjir di Kecamatan Madapangga melalui Kementerian Perkim dan PUPR RI, dengan fasilitas penunjang lainnya.
Tentu dalam proses pelaksanaannya, Pemerintah berharap tidak ada masyarakat yang dirugikan. Terutama menyangkut hak kepemilikan lahan dan tanaman.
Setidaknya, hal tersebut terungkap dalam Rapat bersama Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Kalak BPBD, BPKAD, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kadis Perkim, Kepala Kantor Pertanahan, Kabag Tatapem Setda Kab Bima. Camat Bolo, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid Perumahan Dinas Perkim serta kepala Desa Tambe.
Rapat digelar di ruang rapat Sekda, Selasa, 18 Mei 2021, dipimpin Sekda Drs H Taufik HAK, M.Si, dengan agenda Pembahasan Ganti Rugi Tanah dan Tanaman milik masyarakat.
Dijelaskan Sekda, Pemerintah tetap membantu aparat Desa beserta Camat untuk menyelesaikan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan Pemukiman.
Para Kepala Desa (Kades) diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar melengkapi dokumen-dokumen terkait dengan adanya ganti kerugian hak atas tanah mereka.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kata Sekda, masyarakat harus memberikan informasi yang jelas. Terkait keberadaan, tempat dan lokasi yang sesungguhnya hak-hak masyarakat.
‘’Sehingga dalam proses pembangunan nanti, tidak ada hal-hal yang kita tidak inginkan,’’ujar H Taufik.
Dijelaskan Sekda, aparat desa dan Camat, tetap melakukan sosialisasi terkait dengan ketersediaan lahan. Apakah sesuai dengan yang diajukan dan telah memiliki sertifikat bukti pemilik.
Sekda H Taufik, meminta agar sebelum proses pembangunan dimulai, lebih awal dibuatkan komitmen antara Pemerintah dengan Pemilik Lahan. Masyarakat dan Pemerintah harus saling membantu dan mendukung semua program untuk masyarakat sendiri. (GA. 212*)