Oleh: Indah Sridiyastuti |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, melainkan juga pada kondisi sosial ekonomi. Pada dampak ekonomi, pandemi ini menyebabkan anjloknya aktivitas perekonomian domestik, yang tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kesejahteraan masyarakat, memukul banyak sektor usaha yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Jika kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik, bisa terjadi ketidakstabilan sosial" Pandemi Covid-19 menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa"
Dengan sumber daya ekonomi sosial yang dimiliki desa, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa, maka desa dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19,Dana Desa yang bersumber dari APBN dapat digunakan langsung untuk mendukung upaya mengurangi dampak Covid-19 di tingkat rumah tangga dan desa.
Dengan dana Desa tersebut tentu banyak hal yang bisa di lakukan oleh Pemerintahan Desa Untuk melindungi masyarakat miskin yang rentan dari dampak pandemi COVID-19,pemerintah telah merancang beberapa program Jaring Pengaman Sosial.
Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah COVID-19.
Di tahun kedua Pun, Pandemi COVID-19 ini dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat desa yang terdampak Pandemi, Dana Desa tidak hanya dialokasikan melalui program BLT, melainkan juga paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa dialokasikan untuk Penanganan COVID-19 dalam rangka prioritas Pemulihan Ekonomi Nasional di Desa.
Demi mendukung penggunaan Dana Desa agar dapat di berdayakan dengan sebenar benarnya untuk masyarakat dalam wujud pembayaran dana Bantuan Langsung Tunai(BLT)maka Terdapat tiga institusi pemerintah yang langsung berkolaborasi untuk mengonsolidasikan berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran BLT Dana Desa.
Ketiga insitusi tersebut adalah:
1. Kementerian Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 dan terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
(2) Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
(3) Kementerian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dan terakhir Permendes, PDTT No. 13 /2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dengan adanya desakan ekonomi, maka dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan DJPK Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini sejalan dengan prinsip gotong royong dan kemanusiaan sebagai modal sosial kekuatan bangsa Indonesia.
Maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan salah satu unit kerja di jajaran Kementerian Keuangan yang dianggap paling dekat dengan desa sehingga dipercaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyalur atas Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyalur Dana Desa Tahun 2021 yang bersumber dari APBN tersebut, KPPN berpedoman pada KMK Nomor 205 Tahun 2019 yang kemudian diubah dengan KMK Nomor 40 Tahun 2020 dan terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/Pkatagori Desa dalam penyaluran Dana Desa, dan system penyalurannya dibagi dalam tahapan-tahapan yaitu untuk desa yang berstatus Normal atau Reguler penyalurannya menjadi 3 tahap.
Tahap I salur 40% dari pagu tiap desa dengan waktu penyaluran paling cepat Januari 2021. Tahap II salur 40% dengan waktu penyaluran paling cepat Maret 2021. Dan tahap III salur 20% dengan waktu penyaluran paling cepat Juni 2021. Untuk desa yang berstatus Desa Mandiri penyalurannya dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I salur 60% dari pagu tiap desa dan paling cepat dapat disalurkan bulan Januari 2021. Tahap II salur 40%, paling cepat dapat disalurkan bulan Maret 2021.
Pada bulan Februari 2021, dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka khusus Dana Desa dialokasikan sebagai berikut :
1. Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain:
a. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
b. paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
2. Gubernur/Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang didanai dari Dana Desa.
Teknis penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus : Normal atau Reguler.:
Tahap I, yaitu 40% dari pagu Dana Desa per Desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan (∑KPM x 300.000 x 5) dan 8% dari pagu Dana desa per desa, maka sisanya disalurkan sekaligus setelah syarat lengkap dan benar, diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa, misalnya Padat Karya Tunai, Pemberdayaan UMKM dan sebagainya.
Tahap II, yaitu 40% dari pagu Dana Desa per Desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan (∑KPM x 300.000 x 5) dan 8% dari pagu Dana Desa per desa (bila pada tahap I belum dikurangi yang 8% tersebut), maka sisanya disalurkan sekaligus setelah syarat lengkap dan benar, diarahkan penggunaannya untuk Tahap III yaitu 20% dari pagu Dana Desa per Desa setelah dikurangi keperluan BLT 2 bulan (∑KPM x 300.000 x 2) maka sisanya disalurkan sekaligus setelah syarat lengkap dan benar.
Mandiri teknis penyalurannya :
Tahap I, yaitu 60% dari pagu Dana Desa per Desa setelah dikurangi keperluan BLT 7 bulan (∑KPM x 300.000 x 7) dan 8% dari pagu Dana desa per desa, maka sisanya disalurkan sekaligus setelah syarat lengkap dan benar, diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa, misalkan Padat Karya Tunai, Pemberdayaan UMKM, dll.
Tahap II yaitu 40% dari pagu Dana Desa per Desa setelah dikurangi keperluan BLT 5 bulan (∑KPM x 300.000 x 5) maka sisanya disalurkan sekaligus setelah syarat lengkap dan benar
Syarat dan ketentuan penyaluran dari Desa kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam PermenDes PDTT dan Permendagri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pada tahun 2021 ini dimana merupakan tahun kedua pandemi Civid-19 melanda negara Indonesia yang sangat kita cintai, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.
Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau tidak memadai:
menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada dan/atau
menggunakan data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga yang berwenang
Dana Desa Kab/Kota tidak ada yang turun (hold harmless):
Dialokasikan kepada 74.961 desa berdasarkan data Kemendagri
Rasio ketimpangan distribusi (0,467) < tahun 2020 (0,476)
Rata-rata per desa (Rp961 juta) > tahun 2020 (Rp950 juta)
AD dihitung berdasarkan cluster Jumlah Penduduk Desa.
AK per Desa Rp288,2 juta (7.496 Desa) > tahun 2020 Rp144,1 juta (7.495 Desa)
AF lebih mencerminkan keseimbangan penduduk dan wilayah.
Apabila pembulatan alokasi Dana Desa per kab/kota terdapat sisa pagu, maka sisa pagu dimaksud akan dialokasikan kepada kabupaten/kota yang mempunyai alokasi Dana Desa terkecil.
Pemerintah, dalam hal ini mulai dari Presiden bersama para menterinya, khususnya dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT juga Kementerian Dalam Negeri dibantu para relawan telah bekerjasama dalam upaya menghadapi cobaan bangsa ini. Pandemi belum berakhir, tapi dengan Dana Desa diharapkan perekonomian Desa segera pulih kembali.*Penulis; Kasi Vera-KI KPPN Bima.