Ketua Komisi I DPRD NTB, Syrajuddin, SH. |
Mataram, Garda Asakota.-
Ditengah merebaknya wabah Covid19 dengan varian delta dan pemberlakuan PPKM Darurat serta Mikro di Wilayah Provinsi NTB, menyeruak isu soal terjadinya devisit anggaran dan isu berkaitan rencana pengajuan pinjaman Pemprov NTB ke PT SMI sebesar Rp750 Milyar dengan jangka waktu selama delapan (8) tahun dengan suku bunga sebesar 6,19 persen.
Dana sebesar Rp750 Milyar itu rencananya akan dipergunakan untuk menutupi pembiayaan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi dengan pola tahun jamak serta pembiayaan pembangunan lanjutan IGD Trauma Center dan pembangunan IGD Terpadu di RSU Provinsi NTB.
Kabar yang berkaitan dengan telah dilayangkannya surat itu ke Lembaga DPRD NTB telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H. Mori Hanafi, SE., M.Comm., saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan. Namun, kabar ini langsung dibantah oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, SH.,MH., dengan mengatakan bahwa surat tersebut belum diserahkan oleh pihak Pemprov NTB kepada Lembaga DPRD NTB.
"Pak Sekda barusan menghubungi saya. Intinya, rencana pinjaman ke PT SMI itu masih dikaji di internal TAPD dan belum sampai pada penyerahan surat ke DPRD NTB," tepisnya saat itu, Jum'at malam 09 Juli 2021.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Syrajuddin, SH., kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021, menyarankan kepada Pimpinan DPRD NTB agar dapat bersikap terbuka kepada semua anggota DPRD NTB berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Pinjaman Pemprov NTB kepada PT SMI tersebut.
"Kalau memang surat itu sudah masuk ke Lembaga Dewan, tolong dong Pimpinan DPRD membuka surat itu ke internal Dewan untuk dibahas secara bersama-sama supaya ada sikap bersama, baik itu melalui Rapat Pimpinan Fraksi atau mekanisme rapat lainnya. Supaya bisa dikaji dan dicermati secara bersama agar Lembaga Dewan ada sikap terkait dengan hal ini," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Keterbukaan Pimpinan Dewan terkait dengan Surat Pemberitahuan Pinjaman Pemprov NTB ke PT SMI ini menurutnya sangat urgen karena ini menyangkut soal pinjaman dalam kategori yang sangat besar dan harus dilakukan pengkajian secara bersama terkait dengan kemampuan fiskal daerah kedepannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut serta arah penggunaannya.
"Ketika arah penggunaannya adalah untuk memulihkan perekonomian NTB di masa pemberlakukan PPKM Darurat dan Mikro ini serta pemenuhan alat-alat kesehatan dan ketersediaan oksigen, maka pengajuan pinjaman tersebut patut untuk dipertimbangkan. Tapi kalau arah penggunaannya untuk menutupi pembiayaan proyek percepatan jalan tahun jamak, maka sebaiknya hal itu ditunda saja, mengingat kondisi pandemi yang kita hadapi saat sekarang ini serta kemampuan fiskal kita yang lagi mengalami devisit," kata anggota Dewan dari Dapil VI ini.
Penting juga menurutnya agar Lembaga Dewan melakukan langkah konsultasi kepada pihak Kemenkeu terkait dengan rencana pengajuan pinjaman ini agar mendapatkan arahan yang jelas menyangkut soal ini.
"Penting untuk melakukan langkah konsultasi itu untuk mendapatkan arahan apakah hal ini diperbolehkan atau tidak dan rincian penggunaannya itu untuk apa saja. Kalau digunakan untuk menutupi pembiayaan Perda 12 tahun 2019, jelas saya tolak. Tapi kalau digunakan untuk memulihkan perekonomian masyarakat ditengah pandemi, yah patutlah untuk dipertimbangkan karena itu merupakan hal yang urgen," pungkasnya. (GA.Im*).