Anggota Tim Pengawas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DPR RI, Hj Sari Yuliati.
Jakarta, Garda Asakota.-
Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) meresmikan pelaksanaan peraturan pembebasan biaya pekerja migran Indonesia yang dilakukan melalui kredit usaha rakyat dan kredit tanpa agunan berdasarkan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Anggota Tim Pengawas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DPR RI Sari Yuliati menyambut baik program tersebut karena aturan ini akan melepaskan Pekerja Migran Indonesia dari jeratan rentenir yang selama ini terjadi.
"Selama ini PMI sebagai pahlawan devisa Negara selalu terbebani dengan pembiayaan penempatan, sehingga tidak jarang PMI terjerat rentenir dengan bunga pinjaman yang besar". ujar Sari
Timwas PPMI DPR RI ini juga memberi apresiasi perhatian Pemerintah kepada PMI dengan program yang membantu PMI selama masa pandemi.
"Saya mengapresiasi perhatian Pemerintah kepada PMI melalui programnya. Melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah hadir untuk PMI. tercatat 120 ribu PMI sudah mengikuti program kartu Pra Kerja dan yang terbaru aturan pembebasan biaya PMI. Ini keberpihakan yang jelas Pemerintah kepada PMI". kata Srikandi Partai Golkar ini
"Daerah Pemilihan saya (NTB) pada 2019 berada pada urutan keempat penyumbang PMI terbesar se Indonesia sehingga aturan baru ini merupakan kabar baik yang diharapkan dapat meningkatkan devisa Negara dari Remitansi PMI ini". tutup Sari. (GA. Im*)