Pihak Rutan Bima bersama Agus Mawardy |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sehubungan dengan pemberitaan terkait keadaan Narapidana bernama Agus Mawardy. Dengan ini pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Raba Bima menegaskan bahwa yang bersangkutan keberadaannya di Rutan Kelas IIb Raba Bima sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Subseksi Pelayanan Rutan Bima, Tajuddin, S.Sos menjelaskan, sesuai dengan berkas perkara yang ada di Rutan Bima. WBP, Agus Mawardy diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima tertanggal 21 Mei 2021. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di mana salah satu syaratnya mendapatkan Asimilasi setelah seorang WBP harus sudah menjalani 1/2 dan 2/3 hukumannya sampai dengan batas tanggal 30 Juni 2021.
“Dan sesuai dengan ketentuan yang ada. WBP Agus Mawardy tidak memenuhi syarat untuk diusulkan Asimilasi di rumah,” jelas Tajudin dalam siaran persnya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ia menambahkan, setelah ada pembaharuan tentang Permen Nomor 32 tahun 2020 diganti dengan Permen nomor 24 tahun 2021 di mana 2/3 masa hukuman diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021.
WBP Agus Mawardy dinyatakan sebagai salah satu WBP yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi. Dan dilakukan pengusulan serta dilakukan pemberkasan persyaratan termasuk pengurusan Penelitian Masyarakat (Litmas) yang dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dalam proses pengurusan asimilasi di rumah secara kolektif termasuk atas nama Agus Mawardi, ternyata datang surat vonis perkara yang kedua atas nama Agus Mawardi pada tanggal 10 Agustus 2021,” ujarnya.
“Sehingga sesuai ketentuan Permen nomor 24 Tahun 2021. Bila ada perkara lain yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Maka penerima pemberian asimilasi dibatalkan.
Karena memang seorang residivis atau yang memiliki perkara lain dan sudah ada kepastian hukumnya tidak terpenuhi syarat sebagai penerima hak asimilasi.
Dan statusnya dalam Kutipan Putusan yang kedua adalah tidak ditahan. Dan secara hukum, setelah menjalani hukuman yang pertama langsung melanjutkan hukuman kedua dalam perkara selanjutnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, masih ada hak lain untuk Saudara Agus yaitu pemberian Cuti Bersyarat (CB) dengan menjalani hukuman 2/3 dari akumulasi hukumannya selama 9 bulan.
Sementara itu, Tajudin melanjutkan, terkait keluhan-keluhan lain seperti wargabinaan yang merasa terlambat dikeluarkan setelah menjalani ½ hukumannya, Ia menjawab bahwa itu kesalah pengertian dari WBP yang menganggap Asimilasi ataupun CB, PB merupakan hak mutlak.
Ia menjelaskan, sebelum diusulkan pengusulan, narapidana yang memenuhi syarat administrasi dihadirkan dalam sidang TPP dan diberikan pengarahan terkait pengertian asimilasi, CB dan PB.
“Para narapidana selalu diberikan pengertian bahwa pengusulan bukan merupakan hak mutlak. Namun, tergantung dari tingkah laku narapidana yang tercantum dalam LPP (Laporan Perkembangan Pembinaan, yang merupakan salah satu syarat untuk diusulakn Asimilasi,CB maupun PB” jelasnya. (GA. 212*)