-->

Notification

×

Iklan

Dua Pasal Perda Pencegahan Perkawinan Anak Raib, Komisi V Nilai Biro Hukum Bertindak Lampaui Kewenangan

Tuesday, September 7, 2021 | Tuesday, September 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-07T02:10:38Z

Suasana Rapat Klarifikasi Komisi V DPRD NTB dengan Biro Hukum dan DP3A terkait dugaan raibnya dua Pasal dalam Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Senin 06 September 2021.



Mataram, Garda Asakota.-


Komisi V DPRD NTB menggelar rapat klarifikasi dengan Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan raibnya dua (2) Pasal penting dalam Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang merupakan produk Perda Inisiatif DPRD NTB.


Kepada wartawan, Anggota Komisi V DPRD NTB, Akhdiansyah, S.HI., mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap Biro Hukum yang diduga telah bertindak melampaui kewenangannya dengan tidak menghiraukan amanat Permendagri 120 tahun 2018 Tentang Panduan penyusunan Peraturan Daerah, yaitu abai melaksanakan koordinasi setelah menerima fasilitasi perda dari kemendagri. 


"Hanya dengan argumentasi demi pertimbangan kebaikan, telah sewenang wenang mengajukan register kekemendagri tanpa mengkonsultasikan dahulu masukan kemendagri kepada Lembaga DPRD NTB, sebagai institusi yang memproduk perda tersebut. Dampaknya ini ada dugaan malpraktek administratif dan cacat prosedur, sehingga merubah subtansi perda yang telah diputuskan oleh institusi DPRD NTB," kecam politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Senin 06 September 2021.


Pria yang akrab disapa Guru To'i ini mengungkapkan sisi lain akibat dugaan mal praktik admistatratif dan cacat prosedur  ini, telah merubah subtansi perda yang telah dibahas secara maksimal oleh lembaga DPRD NTB, dan perda ini telah dihilangkan dengan sengaja pasal-pasal krusial tentang sangsi dan alokasi anggaran 1% untuk implementasi program pencegahan perkawinan anak di NTB.


"Setelah mendengar klarfikasi dan konfirmasi tersebut, Komisi V DPRD NTB akan merekomendasikan kepada lembaga DPRD, terkait eksistensi dan carut marut perda pencegahan perkawinan anak yang di"bajak" tersebut, untuk dilakukan langkah langkah politik dan hukum secepatnya," pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update