Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lalu Hadrian Irfani. |
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lalu Hadrian Irfani, menegaskan akan menjadwalkan agenda pemanggilan atau rapat dengar pendapat dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB terkait dengan belum adanya kejelasan soal penempatan dan pengangkatan tenaga PPPK Prioritas Satu (P1) tahun 2021.
“Insha Alloh, nanti akan kita jadwalkan hari Rabu (14/12) pekan
depan untuk memanggil Dikbud dan BKD serta dinas atau OPD lain yang terlibat
dalam pengangkatan tenaga PPPK ini,” tegas pria yang juga menjabat sebagai
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTB ini saat menerima audiensi
dari perwakilan Forum Guru PPPK Prioritas Satu tahun 2021 Provinsi NTB di ruang
rapat Komisi V DPRD NTB, Rabu 07 Desember 2022.
Pria yang akrab disapa Lalu Ari ini berharap agar Pemerintah
dapat segera menemukan solusi terbaik dari adanya persoalan yang dihadapi oleh ratusan
guru honorer yang lulus passing grade prioritas satu tahun 2021.
“Jadi memang tidak hanya dari Forum Guru ini saya dapat
informasi terkait hal ini. Tapi ada juga yang japri saya dan anggota Komisi V
lainnya dan itu semua akan menjadi bahan kami untuk mempertanyakannya. Moga
saja ada solusi yang terbaik terkait masalah ini. Kita sama-sama doakan,
mudah-mudahan yang sisa 507 orang ini bisa terakomodir semua dan bisa masuk dalam
penempatan,” ujarnya.
Suasana hearing Ketua Komisi V DPRD NTB dengan perwakilan forum guru PPPK Prioritas Satu (P1) tahun 2021 Provinsi NTB di ruang Komisi V, Rabu 07 Desember 2022. |
Sebelumnya, ratusan guru PPPK SMA, SMK, SLB, baik Negeri
maupun swasta yang lulus passing grade Prioritas Satu (P1) tahun 2021 tapi
belum mendapatkan SK Penempatan dan SK CASN, pada saat hearing dengan Ketua
Komisi V DPRD NTB, Rabu 07 Desember 2022, mengadukan nasib mereka ke Lembaga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jumlah kami yang lulus passing grade P1 tahun 2021 sebanyak
1.373 formasi. 866 orang sudah mendapatkan penempatan dan akan mendapatkan SK.
Sementara 507 orang belum mendapatkan kejelasan penempatan dan kejelasan
mendapatkan SK CASN dengan dalih lineiritas ijazah dan mata pelajaran gemuk. Padahal
janji Pemerintah, kami akan langsung diangkat tahun 2022. Kenyataannya justru
tidak demikian. Kami datang mengadu ke lembaga Dewan untuk meminta para wakil
rakyat agar dapat memperjuangkan nasib kami ini,” kata Koordinator Forum Guru
PPPK Prioritas Satu (F-P1) 2021 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), I Putu Dhani
S Pradana, didampingi belasan orang perwakilan guru PPPK P1 lainnya.
Akibat adanya dalih lineiritas ijazah dan mapel gemuk
tersebut, kini ratusan guru itu mengaku nasib mereka menjadi terkatung-katung
dan malah diturunkan grade mereka ke P3 bagi guru yang berasal dari sekolah
negeri dan P4 bagi guru yang berasal dari sekolah swasta.
“Padahal pada tahun 2021, saat kami mengumpulkan berkas dan
mengikuti tes passing grade dan dinyatakan lulus P1, regulasi seperti itu tidak
ada. Dan di tahun 2022 ini, malah grade kami diturunkan ke P3 dan P4. Inikan
tidak adil dan merugikan nasib kami,” keluhnya.
Ratusan guru ini mengaku menolak keras adanya kebijakan tersebut,
apalagi sampai menyamakan posisi mereka sama seperti pelamar umum lainnya.
“Kami rata-rata mengabdi di sekolah itu, minimal ada yang sudah
delapan tahun dan bahkan ada yang mencapai 20 tahun. Tolong jangan abaikan kami
pak. Kami sudah menunggu setahun untuk hal ini dan kami sangat berharap
perhatian pemerintah,” timpal Salbiah, salah seorang guru P1 lainnya.
Salah soerang guru P1 lainnya, Widya Handayani,
mengungkapkan tahun 2022, Pemerintah Daerah mengajukan formasi guru sebanyak 3.930
formasi.
Formasi ini, terdiri dari yang sudah passing grade tahun
2021 sebanyak 1.373 formasi, dari jumlah 1.373 formasi ini yang sudah
mendapatkan penempatan dan akan mendapatkan SK sebanyak 866 formasi, sementara
sisanya 507 formasi ini belum mendapatkan penempatan dan belum mendapatkan SK.
“Kami semuanya ini termasuk dalam jumlah 507 orang yang belum mendapatkan kejelasan penempatan dan kejelasan mendapatkan SK CASN. Kami sangat sayangkan, kenapa Pemda baik itu Dikbud dan BKD malah membuka lagi formasi untuk P2, P3 dan P4, sementara formasi P1 ini belum selesai. Kami minta Pemerintah dapat menuntaskan formasi P1 ini sebelum membuka formasi P2, P3 dan P4,” pungkasnya. (GA. Im*)