Mataram, Garda Asakota.-
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, secara resmi melayangkan aduan ke Reskrimsus Polda NTB terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, terkait dengan dugaan tindak pencemaran nama baik.
"Sore ini, kami dari kantor Imam Sofian And Associates, telah mendapatkan kuasa dari ibu Hj Indah Dhamayanti Putri (Bupati Bima, red.) untuk melakukan proses hukum kepada beberapa pihak yang telah melakukan dugaan tindak pencemaran nama baik sebagaimana termuat dibeberapa media online.
Kami hari ini telah mengantarkan pengaduan kepada Polda NTB dan surat resmi kami sudah diterima oleh Reskrimsus yakni pengaduan Ibu Hj Indah Dhamayanti Putri kepada saudara Edy Muhlis (Anggota DPRD Kabupaten Bima, red.) kaitannya dengan tindak pidana pencemaran nama baik," jelas Imam Sofian, SH.,MH., Kuasa Hukum Hj Indah Dhamayanti Putri kepada sejumlah wartawan di Bonum Cafe, Mataram, Jum'at 01 Oktober 2021.
Imam Sofian yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Projo Provinsi NTB, saat menggelar konferensi pers ditemani rekannya yakni Saeful Akbar, S.Ag., MH., dan Satrio Edi Suryo, SH.,MH., mengungkapkan Edy Muhlis dilaporkan terkait dengan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP dan/ atau pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setelah pengaduan ini dilayangkan, tentu langkah selanjutnya adalah akan ditindaklanjuti dengan kehadiran pemberi kuasa untuk memberikan laporan langsung kepada penyidik," tandasnya. (GA. Im*)