-->

Notification

×

Iklan

Datangi Mapolda NTB, IDP Resmi Melaporkan Edy Muhlis

Monday, October 4, 2021 | Monday, October 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-04T07:49:43Z

Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, saat bersama Kuasa Hukumnya, Imam Sofian, SH.,MH. (Foto:Ist*)



Mataram, Garda Asakota.-


Paska melayangkan Surat Pengaduan ke Mapolda NTB beberapa hari lalu, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, didampingi Kuasa Hukumnya, Imam Sofian, SH.,MH., akhirnya mendatangi Mapolda NTB dan melaporkan secara resmi Ketua Komisi III DPRD NTB, Edy Muhlis, S.Sos., ke Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terkait dengan dugaan tindak pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ITE, Senin 04 Oktober 2021.


"Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, hadir secara langsung ke Mapolda NTB ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan dugaan tindak pencamaran nama baik. Ini merupakan bukti keseriusan agar kasus ini dapat diproses secara hukum," terang Imam Sofian kepada wartawan usai mendampingi Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, Senin 04 Oktober 2021.


Pihaknya mengungkapkan, Bupati Bima atau akrab disapa IDP ini memberikan keterangan ke penyidik terkait dengan kronologis masalah guna memperkuat sejumlah bukti yang pernah diajukan pihaknya pada surat pengaduan sebelumnya.


Seperti diketahui Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui tim kuasa hukum telah melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis ke Polda NTB, pada Jumat (1/10) pekan lalu. 


Laporan dugaan pencemaran nama baik itu lantaran pernyataan Edy Muhlis di salah satu media lokal dinilai telah merugikan nama baik Bupati IDP dan keluarga. Edy yang juga Politisi Nasdem diduga menuding Bupati Dinda telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari Syafrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima sebesar Rp 275 juta.


Menurut Imam,  laporan difokuskan pada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.


Imam Sofian mengatakan, Bupati IDP sangat serius melaporkan Edy Muhlis. Ia juga sangat percaya penyidik Polda NTB akan mengusut masalah ini sampai tuntas.


"Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Imam. 


Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media lokal di Bima, sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.


"Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis itu,"  tandas Imam Sofian.  (**)

×
Berita Terbaru Update