Junaidin, ST |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Eksploitasi tanah dan bebatuan yang terjadi di kawasan Amahami depan masjid Terapung saat ini tidak masuk kategori penambangan galian C karena tidak dikomersilkan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima saat dikonfirmasi wartawan.
"Karena tidak dikomersilkan, itu kata kuncinya," terang Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima, Junaidin, ST, kepada wartawan, Selasa (2/11).
Di kawasan itu pula, kata dia, masuk dalam zona Perdagangan dan Jasa sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Rasanae Barat. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Walikota Bima Nomor 48 tahun 2021.
"Dalam Rt/RW Kota Bima kawasan itu masuk lahan perkebunan zona perdagangan dan jasa. Jadi, atas alasan itulah kami keluarkan rekomendasi kesesuaian ruangnya untuk pekerjaan tersebut," tegasnya.
Kata Junaidin, di atas lahan tersebut nantinya akan dibangun ruko bukan untuk aktivitas pertambangan. Kalaupun nanti pemilik menjadikan lahan itu sebagai pertambangan, tentu pemiliknya harus mengantongi ijin dari Pusat (SIUP) bukan lagi di pemerintah Propinsi. (GA. 003*)