-->

Notification

×

Iklan

Kata Kabid di DLH, Pengerukan Gunung di Amahami Itu Bukan Galian C Tapi Penataan Lahan

Tuesday, November 2, 2021 | Tuesday, November 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-02T01:05:17Z

 



Kota Bima, Garda Asakota.-


Aktivitas penambangan Galian C di sekitaran Amahami Kecamatan Rasanae Barat saban waktu tetap terlihat hingga mengundang komentar pedas dari elemen warga. 


Warga menduga aktivitas itu dapat merusak lingkungan dan menduga akan membawa dampak buruk bagi sekitarnya apalagi yang dikeruk adalah lahan perbukitan bahkan disinyalir tidak mengantongi ijin.


Menjawab hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Imam Ardi Susanto, S.STP, menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan batu gunung itu bukan kategori penambangan atau galian C melainkan penataan lingkungan yang nantinya akan dibangun rumah toko oleh pemiliknya.


"Rekomendasi juga UKL UPL semuanya sudah disanggupi oleh Pemrakarsanya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (1/11).


Menurut Imam, yang namanya galian C itu harus prosedural memenuhi berbagai macam persyaratan bukan di Daerah atau Propinsi lagi tapi sudah ranahnya di Kementrian LH dan ESDM.


Sedangkan untuk lahan di Amahami itu rekomendasi penataan lahan untuk dibangun ruko. "Lagi pula kawasan tersebut merupakan tanah milik pribadi dan sesuai dengan RT RW kota kawasan itu masih bisa dibangun sesuatu untuk kegiatan," tegasnya.


Dia menambahkan bahwa, sesuai dengan zonasi tata Ruang Kota Rt Rw nya itu tidak masuk zona larangan penataan kota jadi bisa dilakukan penataan sekitar kawasan tersebut sesuai dengan isyarat dari TKPRD Kota juga Tata Ruang bahwa boleh dikeluarkan rekomendasinya.


"Kami tentu tidak berani keluarkan rekomendasinya kalau tidak ada kelayakan dari TKPRD. Tapi untuk detailnya silahkan ke Tata Ruang PUPR atau ke Ketua TKPRD saja kami hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ada isyarat dari keduanya.


Sebaliknya kalau tidak masuk dalam zonasi maka kita tidak berani keluarkan ijin atau rekomendasinya," pungkasnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update