Sekwan DPRD NTB, Mahdi SH MH, saat menerima massa aksi dari LMND, BEM Unram, JATI NTB, Rabu 10 November 2021. |
Mataram, Garda Asakota.-
Sekretaris DPRD NTB, Mahdi SH MH, beserta jajarannya berjanji akan menidaklanjuti aspirasi ratusan massa mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram dan Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI).
"Tuntutan teman-teman akan kami tindaklanjuti dan sampaikan kepada Pimpinan Dewan. Mudah-mudahan apa yang sudah dilaporkan oleh teman-teman LSM secara nasional ke KPK, dan Mabes Polri, terkait dugaan itu segera ditindaklanjuti, dan aspirasi mahasiswa ini akan disampaikan ke Kapolri dan Presiden melalui Mensesneg," kata Mahdi dihadapan massa aksi depan Kantor DPRD NTB, Rabu 10 November 2021.
Pantauan wartawan, ratusan Mahasiswa di NTB yang tergabung dalam Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, kemudian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram dan Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI), menggelar aksi demonstrasi depan Kantor DPRD NTB. Mereka mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Menteri Kemaritiman dan Investasi serta Menteri BUMN karena adanya dugaan permainan bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Meski diguyur hujan, ratusan mahasiswa ini tetap bertahan menyampaikan aspirasinya bahwa, belakangan ini rakyat Indonesia dibuat bingung dan resah mengenai aturan dan penetapan harga yang selalu berubah-ubah menyangkut kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) yang digunakan sebagai syarat untuk bepergian menggunakan moda transportasi pesawat.
Harga itu, sempat mencapai angka Rp 2 juta, namun saat ini biaya tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu rupiah untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu rupiah untuk daerah lain.
Keresahan dan kebingungan itu makin menjadi-jadi ketika Majalah TEMPO melaporkan adanya dugaan keterlibatan pejabat negara yang menggunakan kekuasaan untuk "bermain” dalam bisnis tes PCR, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dimana, PT. Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang mengelola laboratorium GSI menjalankan bisnis tes PCR dan memiliki lima cabang di Jakarta dan sekitarnya memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang berkaitan dengan kedua Menteri itu, yakni PT Toba Sejahtera, PT Toba Bumi Energy dan PT Adaro Energy.
Berdasarkan pada laporan itu, kuat dugaan adanya upaya gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat negara dalam melindungi kepentingan bisnisnya.
Sebab, PT GSI baru didirikan pada April 2020 dan beroperasi pada Agustus 2020 namun sudah mampu mengadakan lebih dari 700 ribu kali tes PCR dan sudah membukukan pendapatan Miliaran rupiah.
Pertanyaannya, apakah mekanisme pengadaan barang dan layanan jasa yang dilakukan oleh PT GSI sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku atau justru ada ketentuan-ketentuan hukum yang dilanggar oleh mereka? Berkaitan dengan hal itu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil sikap dan menindaklanjuti laporan investigasi Majalah TEMPO terkait dugaan adanya pejabat negara yang terlibat dalam bisnis tes PCR ini.
"Menurut kami, pejabat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk melindungi kepentingan bisnisnya sendiri, apalagi bisnis terhadap rakyat. Sejak awal, PRIMA menolak dengan tegas adanya praktik oligarkis dalam system pemerintahan dan bernegara," tegas Kordum Aksi juga ketua LMND Kota Mataram, Aita Kurniawati.
Ditegaskannya, rakyat Indonesia sampai saat ini masih sangat prihatin akibat adanya pandemi Covid-19 yang menghajar sendi-sendi perekonomian dan kehidupannya. Rakyat masih berupaya untuk bertahan hidup dalam situasi yang tidak menentu. Tapi, ada segelintir orang dan pejabat negara malah mengambil untung dari kondisi memprihatinkan seperti ini. Sungguh ironis.
Oleh sebab itu, para Mahasiswa menyampaikan TUNTUTAN yakni Desak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri kemaritiman dan Investasi serta Menteri BUMN dalam dugaan bisnis PCR. (**)