-->

Notification

×

Iklan

Anggota DPRD Dapil Asakota Bantu Dana Pembuatan JPO untuk Pengrajin Bata Jatiwangi

Friday, December 3, 2021 | Friday, December 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-03T09:30:12Z

 

Anggota DPRD Kota Bima, Drs. Sukri Dahlan, foto bareng para Pengrajin Bata di Jatiwangi.


Kota Bima, Garda Asakota.-


Reses di Jatiwangi seorang legislator Asakota Kota Bima duta Partai Demokrat Drs. Sukri Dahlan, Jumat siang (3/12) menyambangi warga Pengrajin batu bata yang terdampak bencana banjir beberapa waktu lalu.


Di momen itu puluhan warga pengrajin bata menyambut kehadiran wakil rakyat tersebut dengan penuh hangat.


Manfaat kesempatan tersebut warga mengajak Sukri Dahlan untuk meninjau langsung sentra batu bata yang rusak terdampak banjir. 


Salah satu yang paling vital adalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang hanyut terbawa banjir.


Kepada Sukri Dahlan seorang warga pengrajin bata, Sarujin bersama pengrajin lainnya menyampaikan bahwa kebutuhan mendasar warga pengrajin bata adalah JPO sebagai akses mengeluarkan bata dari tempat pembakaran (produksi) ke tempat penyimpanan (penjualan) yang melintang di atas sungai sepanjang 15 meter.


Sebelumnya kata Sarujin pasca banjir besar beberapa waktu lalu empat JPO hanyut terbawa arus otomatis bata nggak bisa di angkut.


"Untuk di Jatiwangi ini Kata Sarujin, ada empat kelompok pengrajin berarti ada empat JPO yang di butuhkan dengan total pengrajin sekitar 100 orang," ungkap Sarujin.


Menjawab aspirasi warga tersebut Sukri Dahlan, menyanggupi untuk membantu tambahan pembiayaan pembuatan JPO dari kayu. Ia juga mengungkapkan, akan menyampaikan hal ini kepada legislator Asakota lainnya.


"Semoga bisa di akomodir walaupun tidak semua jembatan In shaa Allah akan diusahakan untuk 2 JPO agar secepatnya warga bisa beraktivitas kembali dan batanya bisa menjadi rupiah," tandasnya.


Sebelumnya, merespon permintaan warga pengrajin bata Jatiwangi Ketua Baznas Kota Bima juga ikut membantu menyerahkan bantuan dana untuk pembuatan JPO, Senin pagi (29/11), senilai Rp1,5 juta. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update