-->

Notification

×

Iklan

Proses KBM 2022 Tetap Mengutamakan Protap Covid19

Thursday, December 30, 2021 | Thursday, December 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-30T07:20:23Z

 

Kadis Dikbud Kota Bima.



Kota Bima, Garda Asakota.-


Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tahun ajaran baru 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, tetap mengutamakan Protap Covid19 sebelum adanya keputusan bebas Covid19 dari pemerintah Pusat. 


"Jika belum ada keputusan bebas covid19 dari pusat, maka kita tetap akan mengutamakan Protap Covid19 pada tahun ajaran baru 2022 mendatang," sebut Kadisdikbud Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP, kepada wartawan, Kamis (30/12). 


Proses KBM ini, jelasnya akan dimulai tanggal 3 Januari 2022 dengan tetap menerapkan protap Covid19, hingga di cabut oleh pemerintah Pusat. Karena sampai detik ini, pemerintah pusat belum ada keputusan secara resmi bebas dari Covid19. 


"Untuk itu, baik pada KBM maupun penerimaan siswa baru nantinya sekolah wajib mengutamakan Protap Covid19, wajib menyediakan fasilitas berkaitan dengan protap Covid19," tegasnya 


Diharapkan pada pihak sekolah agar tetap mengutamakan Protap Covid19 pada ajaran baru mendatang. Bahkan pihaknya, akan terus memantau kegiatan sekolah, termasuk pencapaian target vaksin di dunia pendidikan. 


"Harapan ini tidak sekedar slogan saja, akan tetapi harus dipantau secara serius. Karena kesehatan untuk anak-anak adalah nomor satu," katanya. 



Dia juga menambahkan bahwa di tahun ajaran baru mendatang Dikbud akan terus menggenjot mutu guru melalui program Diklat serta lainnya. "Jadi untuk meningkatkan mutu guru. Kita sudah lakukan rapat bersama K3S, MKKS, dalam rangka persiapan KBM di ajaran baru mendatang ini," imbuhnya.


Kepada Garda Asakota, selain KBM, Kadis juga menyinggung soal SDN 43 yang akan di di merger pada SDN 28 Kota Bima, yang mana saat ini sedang dalam proses legalitasnya pada Bagian Hukum Setda Kota Bima. "In shaa Allah peleburan itu rencananya akan bersamaan dengan penerimaan siswa baru nantinya," akunya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update