-->

Notification

×

Iklan

Asisten, Staf Ahli Hingga Sekda, Kecipratan IPhone12 Senilai Rp18 Juta per Unit

Friday, January 7, 2022 | Friday, January 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-07T08:47:37Z

 

H. A. Malik, SP, MM.


Kota Bima, Garda Asakota.-



Hebohnya pengadaan 6 (enam) unit IPhone12 senilai Rp18 juta per unit di Bagian Prokopim Setda Kota Bima hingga menuai tanggapan keras dari wakil rakyat maupun elemen warga lainnya karena dinilai tidak urgen di tengah pandemi covid19 dan ancaman bencana lainnya, akhirnya dijawab oleh Kabag Protokol Koordinasi Pimpinan (Prokopim), H A. Malik, SP, MM.


Kepada wartawan, Jumat pagi (7/1/2022), H. Malik, menjelaskan bahwa mengenai pengadaan ponsel tersebut tidak lagi berbicara urgensi atau tidaknya, tapi semuanya sudah tertuang di dalam APBD Perubahan tahun 2021. 


Diakuinya pengadaan itu sebanyak 6 unit dengan harga Rp18 juta per unit, dimana peruntukkannya bagi beberapa Pejabat yakni Asisten 1, 2 orang Staf Ahli hingga Sekda, dan juga bagian teknis di Prokopim Setda.


 IPhone tersebut terkoneksi langsung dengan command center. Maksudnya, apa yang tergambar di command center bisa langsung dilihat oleh pejabat melalui ponselnya dengan harapan ketika pejabat ini pindah atau purna tugas jejak digitalnya masih ada.


Kondisi ini, kata dia, tentu berbeda jika pejabat menggunakan ponsel pribadi sehingga pejabat baru nantinya hanya menindaklanjuti apa yang harus dilaksanakan sepeninggal pejabat lama melalui ponsel tersebut karena ada jejak digitalnya.


"Dan juga pada tatanan pengambilan kebijakan, masukan dan lainnya terstruktur dan terintegrasi dengan baik," katanya.


Saat ditanya sebegitu pentingkah pengadaan ponsel mahal ini di tengah kondisi daerah sedang dalam keterbatasan anggaran?, H. Malik hanya menjawab normatif saja, bahwa Perda APBD 2021 sudah ditetapkan.


"Artinya soal ini selesai dibahas. Dan itu ada dalam dokumen perencanaan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah," sahutnya. (GA. 003*)

×
Berita Terbaru Update