Sekda Kota Bima |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Polemik klaim kepemilikan Blok 70 Amahami Kota Bima terus bergulir antara seorang warga Penaraga, Akhyar Arman dengan Pemkot Bima.
Kepada Garda Asakota, Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, yang dikonfirmasi terkait dengan kebenaran bukti alas hak yang disinyalir belum dikantongi Pemkot Bima, Sekda mengakuinya. Ia menegaskan bahwa alas hak yang dimaksudnya itu adalah sertifikat.
"Alas Hak yang dimaksud ini sertifikat dan sedang dalam proses di BPN," tegas Sekda kepada Garda Asakota, Kamis (6/12).
Dipastikan bahwa Pemkot Bima sekarang ini sedang mengurus proses penerbitan sertifikatnya di BPN?, kembali Sekda meyakinkan bahwa berkas-berkas untuk penerbitan sertifikatnya sudah diajukan pihaknya ke BPN.
"Iya berkasnya sudah ada di BPN, dokumen pendukung semuanya sudah ada," tegasnya lagi, menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan keyakinan kepemilikan Pemkot Bima terhadap obyek tanah di blok 70 tersebut.
Disinggung laporan dugaan pencurian aset di Blok 70 oleh pihak Akhyar ke Polda NTB?, Sekda enggan mengomentari lebih lanjut, karena hal itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum. "Kalau itu kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya. (GA. 212*)