Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sekolah Dasar Negeri (SDN) O'o Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, menjadi sorotan lantaran masih dalam status sengketa lahan.
Kepada Garda Asakota, Rabu, (12/1/2022), ahli waris Romasnyah menggugat sekolah ke pemerintah daerah Kabupaten Bima melalui Kabag Tatapem sejak Oktober 2020, namun sampai awal tahun 2022 belum ada jawaban pasti terkait persoalan ini.
"Saya diberikan harapan oleh Kabag Tatapem. Katanya akan melakukan proses ganti rugi di 2021," ungkap Romansyah.
Lebih lanjut, ia mengatakan semua berkas diantaranya baik SPPT bahkan Sporadik itu sudah lengkap, dan telah diserahkan ke Kabag Administrasi kewilayahan sesuai permintaan pihak terkait.
Jika di tahun 2022 ini tidak ada respon ia mengancam akan melakukan penyegelan terhadap sekolah tersebut.
"Kalau sampai tidak ada kejelasan di tahun 2022 ini, sekolah saya segel. Bahkan tidak boleh ada lagi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah itu," tutupnya.
Menanggapi masalah ini, Kabag Tatapem Pemkab Bima, Mardianah, SH, yang dikonfirmasi wartawan, Kamis pagi (13/1/2022) mengaku tidak bisa memberikan tanggapan karena urusan pertanahan bukan lagi kewenangan Bagian Pemerintahan melainkan kewenangan Dinas Perkim Kabupaten Bima. (GA. 008*)