Ketua Presidium JADI Provinsi NTB, H Lalu Aksar Ansori. |
Mataram, Garda Asakota.-
Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden RI, Ir H Joko Widodo, terus digulirkan oleh sejumlah Partai Politik (Parpol). Alasannya perpanjangan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga (3) periode itu didasari oleh adanya aspirasi dari masyarakat yang menghendaki agar masa jabatan Presiden RI diperpanjang dengan alasan agar program kerja Jokowi dapat dituntaskan dan berhasil.
Disisi lain, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Provinsi NTB, H Lalu Aksar Ansori, menolak digulirkannya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga (3) Periode.
"Alasannya karena secara filosofis, konstitusi kita tidak memungkinkan untuk perpanjangan masa jabatan tersebut. Guliran wacana ini justru membuat kegaduhan, kecemasan dan bisa menjadi ketidakpastian dalam penyelenggaraan Pemilu karena akan ada dampak dibalik itu semua. Dan menurut kami, guliran wacana ini harus dihentikan karena wacana ini tidak mendidik dalam konteks konstitusi dan dalam konteks demokrasi yang sudah memang dibangun oleh para Founding Fathers kita dimana Pemilu itu dilaksanakan selama lima (5) tahun sekali agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan," tegas pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (PWNU) Provinsi NTB ini kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.
"Apabila terjadi kekosongan kekuasaan akibat adanya perpanjangan jabatan Presiden RI karena tidak ada dasar yuridisnya, ataupun akibat adanya penundaan, maka yang dikhawatirkan itu adalah Negara ini akan berada dalam kondisi Chaos. Begitu pun kalau hal ini dijadikan sebagai dasar untuk mendorong terjadinya amandemen, ini jelas menjerumuskan. Dan tentu ini akan menjadi pembelajaran buruk bagi generasi kita selanjutnya, sebab bukan tidak mungkin hal yang sama juga akan dilakukan oleh generasi kita berikutnya nanti," sambug mantan Ketua KPU Provinsi NTB ini.
Pihaknya kembali menegaskan agar semua pihak dapat menghentikan guliran wacana yang dinilainya menjerumuskan tersebut dan tetap melaksanakan penyelenggaraan pemilu selama lima (5) tahun sekali tanpa adanya penundaan dan lain sebagainya.
"Sebab pembatasan jabatan Presiden RI selama dua (2) Periodisasi itu sudah ideal sekali," cetusnya.
Pihaknya sangat menyayangkan Ketua-ketua Parpol menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden RI paska lahirnya keputusan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun 2024.
"Harusnya tetap konsisten pada agenda Pemilu dan Pilkada yang sudah ditetapkan. Sebab kalau kita tidak konsisten, maka akan terjadi kerusakan tatanan demokrasi, tatanan ketatanegaraan dan kerusakan pada konstitusi kita. Oleh karenanya sebelum terjadi kerusakan tersebut, maka sebaiknya hal itu dihentikan," pungkasnya. (GA. Im*)