-->

Notification

×

Iklan

Hujan Interupsi Warnai Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda APBDP 2022

Thursday, September 15, 2022 | Thursday, September 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-15T02:11:56Z


Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar Rabu 14 September 2022.




Mataram, Garda Asakota.-


Hujan interupsi dari sejumlah anggota DPRD NTB mewarnai suasana sidang paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Rabu 14 September 2022.


Interupsi berawal pada saat Pimpinan Sidang Paripurna DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, mempersilahkan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H Bohari Muslim, menyampaikan saran dan pendapat Banggar terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam hal ini Wakil Gubernur NTB, Hj Siti Rohmi Djalillah.


Salah seorang anggota Fraksi Partai Golkar, H Ahmad Puaddi, menginterupsi jalannya persidangan untuk meminta penjelasan terkait dengan adanya agenda penyampaian saran dan pendapat Banggar dalam agenda paripurna saat itu.


"Saya buka mulai dari lembaran pertama sampai dengan lembaran terakhir dalam tata tertib, tidak ada termasuk dijelaskan bahwa saran dan pendapat begitu Gubernur atau Pemerintah Daerah menyampaikan, langsung disaran pendapatkan, mohon apakah saya tidak menemukan ataukah saya kelewatan membaca tatib tersebut. Mohon sedikit penjelasan, jangan sampai nanti akan digunakan jawaban bahwa itu adalah kebiasaan kita dari sidang-sidang sebelumnya," kata pria yang juga masuk kedalam anggota Banggar DPRD NTB ini.


Anggota Fraksi PAN DPRD NTB, HM Natsir, juga melontarkan interupsi dengan menyampaikan bahwa Banggar tidak pernah membahas laporan saran dan pendapat tersebut.


"Izin Ibu Ketua, untuk melengkapi narasi yang disampaikan oleh H Ahmad Puaddi tadi, untung beliau tidak bilang bahwa sesungguhnya laporan yang akan dibaca ini belum pernah kita bahas terhadap nota keuangan ini," kata HM Natsir yang juga masuk menjadi anggota Banggar ini.


Menanggapi akan hal ini, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, yang saat itu memimpin jalannya persidangan mengungkapkan sesungguhnya setelah dirinya menjadi Pimpinan DPRD dari 7 tahun yang lalu bersama pak Mori Hanafi, saran dan pendapat itu sudah ada.


"Dan itu menjadi yurisprudensi DPRD Provinsi untuk lebih melakukan pengkajian yang baik terhadap nota keuangan dan APBD yang kita bahas. Karena itu tidak perlu dipersoalkan," kata Srikandi Udayana ini menanggapi interupsi.


Tidak puas akan jawaban Pimpinan Sidang tersebut, kembali H Ahmad Puaddi, menginterupsi dengan menegaskan tidak mempersoalkannya.


"Saya tidak mempersoalkannya Pimpinan. Berbicara logika, tata tertib itu acuannya adalah PP Nomor 12. Dasar hukum penyusunan tata tertib adalah PP Nomor 12. Yang mengatur tentang tata cara beracara DPRD ini adalah tata tertib. Nah kalau sekarang dikatakan bahwa itu yurisprudensi, nggak bisa dong pimpinan," kata pria yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB ini.


Menanggapi akan hal ini, Baiq Isvie, mengatakan bahwa ini adalah kebiasaan yang sudah terus berlangsung dan hari ini digugat oleh pak Ahmad Puaddi sendiri.


"Artinya bahwa hal ini sama dengan bapak (Ahmad Puadi, red.) persoalkan. Bahasanya adalah bahasa gugat yang saya pakai. Karena itu mohon dengan hormat, kebiasaan yang sudah kita lakukan dan saya katakan yurisprudensi adalah hal yang kursif yang dilakukan oleh Banggar dan tidak dilarang oleh Undang-undang. Saya kira hal-hal begini harus kita lestarikan, kecuali melanggar aturan," katanya seraya mempersilahkan Juru Bicara Banggar untuk melanjutkan penyampaiannya.


Interupsi ternyata belum berhenti, anggota Fraksi PPP, Syirajuddin, meminta penjelasan Pimpinan Sidang terkait dengan pernyataan anggota Banggar, HM Nasir, bahwa saran dan pendapat Banggar yang akan dibacakan hari ini belum pernah dibahas oleh anggota Banggar.


"Apa yang dibaca hari ini belum pernah dibahas. Tolong dijelaskan," kata pria yang juga Ketua Komisi I ini.


Baiq Isvie menjelaskan bahwa pihaknya sebelum rapat paripurna tersebut mendapatkan laporan bahwa sudah ada rapat Banggar dan Banggar membentuk tim kecil atau tim perumus yang terdiri dari delapan orang yang bertugas melakukan pengkajian dan pembahasan dengan baik dan sudah melaporkan kembali dalam rapat Banggar.


Menanggapi akan hal ini, anggota Banggar dari Fraksi PAN, HM Natsir, mengatakan kalau berbicara pembahasan, maka bukan hanya sekedar internal yang melakukan pembahasan tersebut, tentu dengan TAPD sebagai pihak yang mengajukan rancangan nota keuangan ini.


"Akan tetapi kemarin tidak pernah dengan TAPD dan kita tidak pernah membahas secara terbuka. Hanya rapat penyusunan laporan, itu yang kita protes dari kemarin. Karena penyusunan laporan ini sesungguhnya didalam segmen pembahasannya itu masuk dalam tahap yang kedua setelah penjelasan. Baru Pandangan Fraksi, dan setelah itu segmen pembahasan itu," kata Natsir.


Menanggapi akan hal ini, Baiq Isvie menyampaikan terimakasih atas koreksi yang disampaikan Natsir, sebagai bahan perbaikan kedepannya.


"Tetapi yang jelas sebelum kita masuk kedalam ranah saran dan pendapat Banggar. Banggar sudah melakukan rapat-rapat dengan TAPD secara kontinu. Karena itu tidak kita melakukan lagi rapat dengan TAPD karena kita ingin membahasnya secara internal saran dan pendapat Banggar tanpa melibatkan TAPD. Dan ini sudah dilaporkan oleh Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2 dan Wakil Ketua 3," terangnya.


Mendapat penjelasan ini, HM Natsir kembali menanggapinya dengan mengatakan bahwa yang dibahas dan dirapatkan dengan TAPD itu adalah KUA PPAS.


"Sedangkan hari ini, kalau kita lihat di slide itu adalah nota keuangan ranperda tentang APBD Perubahan 2022. Jadi beda antara KUA PPAS dengan ranperda," tangkisnya.


H Ahmad Puaddi, kembali menegaskan bahwa tata terbit harus menjadi acuan dalam pelaksanaan sidang dan berharap agar sidang tersebut kembali mengacu kepada tata tertib.


"Idealnya sebenarnya, setelah disampaikan secara resmi melalui pidato Gubernur atau Wakil Gubernur, baru dibahas oleh Banggar. Setelah itu, baru Banggar ini menyampaikan saran dan pendapatnya atau pun hasil pembahasannya. Itu menurut tata tertibnya," kata Ahmad Puaddi.


Sementara itu, Sambirang Ahmadi dari Fraksi PKS, mengungkapkan apa yang disampaikan rekan-rekannya dalam sidang paripurna tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika rapat internal Banggar.


"Dan kita sepakat didalam rapat internal Banggar itu akan melakukan koreksi ketika kita melakukan pembahasan pada APBD Murni TA 2023. Untuk yang APBD Perubahan ini karena sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Kita sepakat, kita akan selesaikan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Banmus. Nanti Banmus dalam rangka menjadwalkan pembahasan APBD Murni TA 2023, harus mengakomodir dan mengimplementasikan apa yang menjadi pikiran rekan-rekan yang muncul pada hari ini. Oleh karena itu, saya tidak setuju kalau rapat ini harus diskors dan kita lanjutkan karena kita sudah sepakat," kata Sambirang Ahmadi.


Anggota Fraksi PPP, Syirajuddin, menegaskan memulai sesuatu harus dimulai dari mekanisme yang sudah ditentukan dalam ketentuan yang ada.


"Jangan kita jadikan sebuah kebiasaan atau yurisprudensi terkait segala sesuatu yang tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan. Saya berharap, paripurna ini tidak dilanjutkan dengan saran dan pendapat Banggar. Karena memang harus dibahas secara internal antara Banggar dengan TAPD," kata Syirajuddin lantang.


Juru Bicara Banggar, H Bohari Muslim, yang sudah berdiri lama diatas podium Paripurna ikut menyampaikan interupsinya. Ia mengatakan rapat paripurna dengan jadwal penyampaian saran dengan pendapat Banggar sudah terjadwal oleh Banmus.


"Kalau bapak mau merubah jadwal hari ini, maka silahkan rubah dulu mulai dari Banmus. Baru kita paripurnakan apa yang sudah dijadwalkan oleh Banmus," kata Ketua Fraksi Nasdem ini.


Menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Nasdem ini, H Ahmad Puaddi, menegaskan bahwa Banmus hanya menjadwalkan agenda penyampaian pidato nota keuangan dan ranperda APBD Perubahan 2022 dari pihak eksekutif.


"Jelas itu disampaikan," kata Puaddi.


Baiq Isvie mengatakan dirinya tidak hadir pada saat rapat Banggar itu dilangsungkan.


"Tapi saya minta hargai apa yang sudah menjadi keputusan Banggar. Bapak berada didalam anggota Banggar dan didalam forum yang menyepakati bahwa hari ini kita lanjutkan saran dan pendapat Banggar tapi akan dikoreksi pada pembahasan APBD Murni TA 2023," tegasnya seraya mempersilahkan Juru Bicara Banggar menyampaikan saran dan pendapat Banggar.


Juru Bicara Banggar DPRD NTB, H Bohari Muslim, dalam kesempatan itu menyampaikan pokok-pokok kesepakatan badan anggaran dengan eksekutif mengenai rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam nota keuangan dan ranperda perubahan APBD tahun 2022 yakni Pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2022 ditargetkan sebesar 5,669 trilyun rupiah lebih mengalami kenaikan sebesar 270,54 milyar rupiah lebih atau 5,01 persen dari pendapatan pada APBD Murni tahun 2022 sebesar 5,399 trilyun rupiah lebih. 


Target Pendapatan tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,75 trilyun rupiah lebih atau naik sebesar 181,27 milyar rupiah lebih atau 7,05 persen dari PAD pada APBD Murni 2,57 trilyun rupiah lebih. 


"Kenaikan ini terjadi pada pos pendapatan Pajak Daerah sebesar 2,34 persen dan lain- lain PAD yang sah sebesar 19,02 persen. Kedua dari Pendapatan Transfer sebesar 2,88 trilyun rupiah lebih naik sebesar 67,12 milyar rupiah lebih atau 2,38 persen dari pendapatan transfer pada APBD Murni tahun anggaran 2022 yang sebesar 2,81 trilyun rupiah lebih. Dan ketiga, dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 30,15 milyar rupiah lebih naik sebesar 22,14 milyar rupiah lebih atau 276,37 persen dari APBD Murni tahun anggaran 2022 yang sebesar 8 milyar rupiah lebih," terangnya.


Sementara, Belanja ditargetkan sebesar 6,31 trilyun rupiah lebih, meningkat 354,70 milyar rupiah lebih atau 5,95 persen dari belanja pada APBD Murni tahun 2022 yang sebesar 5,96 trilyun rupiah lebih. Belanja pada perubahan APBD tahun 2022 terdiri dari kesatu, Belanja Operasi sebesar 3,98 trilyun rupiah lebih, kedua, Belanja Modal sebesar 1,44 trilyun rupiah lebih, ketiga, Belanja Tidak Terduga sebesar 3,21 milyar rupiah lebih, keempat, Belanja Transfer sebesar 879,21 milyar rupiah lebih.

 

"Sehingga defisit sebesar 646,65 milyar rupiah lebih," cetusnya.


Pembiayaan Daerah terdiri dari, kesatu, penerimaan pembiayaan daerah sebesar 646,65 milyar rupiah lebih, meningkat 84,15 milyar rupiah lebih atau 14,96 persen dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan pada APBD murni tahun anggaran 2022 yang sebesar 562,5 milyar rupiah. Kedua, sementara untuk pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD Murni tahun 2022 dan perubahan APBD tahun 2022 tidak ditargetkan.

 

"Pembiayaan netto pada APBDP 2022 sebesar 646,65 milyar rupiah lebih naik sebesar 84,15 milyar rupiah lebih atau 14,96% dari APBD murni 2022 sebesar 562,5 milyar rupiah," pungkasnya. (GA. Im/Ese*)

×
Berita Terbaru Update