Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rofik, SH., |
Sumbawa, Garda Asakota.-
Ratusan warga yang berada di tiga (3) Desa di Kecamatan Utan
Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat bernafas lega.
Paling tidak perjuangan mereka untuk mendapatkan harga tanah
yang layak atas rencana pembebasan lahan untuk kepentingan akses jalan menuju
bendungan beringin sila menuai titik terang paska Lembaga DPRD Kabupaten Sumbawa
mengeluarkan rekomendasi untuk membentuk ulang Tim Appraisal.
“Kami sudah lakukan rapat fasilitasi dengan.memghadirkan
pihak Pemda, BPN serta tim appraisal dan kami putuskan untuk ditunda dulu
pembayarannya sampai ada titik terang terkait dengan harga tanah yang
sebenarnya,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rofik, SH., kepada sejumlah wartawan Rabu
28 September 2022.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Sumbawa telah melakukan langkah
fasilitasi dengan ratusan warga tiga (3) Desa di Kecamatan Utan Kabupaten
Sumbawa yakni Desa Motong, Desa Setuik Berang, dan Desa Tengah, terkait dengan
rencana pembebasan lahan warga untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju
Bendungan Beringin Sila.
“Hadir dalam rapat fasilitasi tersebut dari pihak Pemerintah
Daerah, dan BPN. Sementara dari pihak Kepala Desa dan Tim Appraisalnya tidak
hadir dalam rapat tersebut karena ada agenda atau acara di luar daerah,”
ujarnya.
Dan hasil rapat tersebut, katanya, Dewan putuskan untuk
ditunda dulu pembayarannya sampai ada titik terang terkait dengan harga tanah
yang sebenarnya.
Pihaknya juga meminta kepada Tim Appraisal agar dapat
memberikan data-data yang dimilikinya atau kajian-kajiannya terkait dengan
munculnya taksiran harga tanah tersebut kepada pihak Dewan.
“Alhamdulillah, insha Alloh, sepertinya kedua hal tersebut
direspon dan informasi yang saya dapat akan dibentuk ulang Tim Appraisal baru yang
akan mengkaji lahan-lahan warga yang dibebaskan tersebut,” terang politisi PDI
Perjuangan ini.
“Jadi rekomendasi kami, kami minta dikaji ulang terkait
dengan taksiran harga tersebut,” sambungnya.
Terkait dengan harga tanah tersebut, pihaknya mengungkapkan penentuan
atau taksiran harga tanah yang sekarang setelah ada bendungan dan sebelum ada
bendungan akan sangat berbeda.
Lahan-lahan tersebut, menurutnya, setelah ada bendungan dan akses
jalan yang bagus menjadi lahan-lahan yang produktif dan memiliki nilai ekonomis
yang tinggi. Tentu hal seperti ini harus menjadi pertimbangan untuk menaksir
harganya secara baik.
“Jangan samakan harga tanah sebelum ada bendungan dengan
setelah adanya bendungan,” ungkapnya.
Lembaga Dewan memiliki komitmen yang tinggi untuk melakukan
pengawalan dan mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik
baiknya dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakannya.
“Apalagi masyarakat akan kehilangan mata pencaharian dan
pekerjaannya jika lahan itu dibebaskan,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada pihak terkait agar dapat
menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Karena kalau sampai masalah ini
berlarut-larut akan jadi masalah juga ditengah masyarakat dan dikhawatirkan
dapat mengganggu kondusivitas ditengah masyarakat kita.
“Secepatnyalah bersikap, toh yang digunakan uang negara
juga. Tolonglah berikan keadilan ditengah masyarakat kita. Jangan kita berdalih
dengan aturan ketika masyarakat menolak, maka uang dititip di Pengadilan.
Janganlah seperti itu. Negara tidak boleh dzholim terhadap rakyatnya,” tegasnya.
Pihaknya berharap Tim Appraisal dapat mengkaji harga lahan
tersebut dengan sebaik baiknya, dengan seadil adilnya dengan kondisi harga
tanah yang sekarang dan dengan pertimbangan kemanusiaan. (GA. Im*)