-->

Notification

×

Iklan

Diserahkan ke KPK Berupa Dokumen Pengadaan Belanja Modal Selama 4 Tahun Terakhir

Wednesday, September 28, 2022 | Wednesday, September 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-28T10:35:03Z

 

Sekda Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH







Kota Bima, Garda Asakota.- 




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa dua Kepala Dinas Pemkot Bima serta memanggil sejumlah kontraktor, namun juga menyita banyak sekali dokumen kontrak proyek yang dikerjakan selama Pemerintahan Walikota Bima, HM. Lutfi, SE.



Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. Muhktar Landa MH, mengakui adanya surat dari KPK yang meminta dokumen penting terkait dengan pengadaan belanja modal Pemkot Bima selama tahun  anggaran tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021. 


Menurutnya, semua dokumen yang diminta sudah dikirim pihaknya ke KPK sejak pemanggilan dua pejabat Kota Bima.


Spesifik dokumen yang diminta ? Sekda mengaku tidak mengetahui secara detail. Karena lebih jelasnya ada Berita Acaranya yang berada di tangan Kepala BPBD Kota Bima, Ir. Hj. Siti Zainab.


"Ada berita acara tanda terima dengan KPK. Dokumen-dokumen yang diminta lengkap diserahkan ke KPK,"  bebernya.

 


Apakah terkait kasus yang disidik KPK ? Sekda juga tidak mengetahuinya. Hanya saja dia menegaskan bahwa, yang diserahkan merupakan dokumen secara umum tentang pengadaan belanja modal Pemkot Bima anggaran tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021. 


"Saya tidak ingat, tapi yang jelas dokumen pengadaan belanja modal itu," ujarnya. 


Disamping itu, Sekda menambahkan proyek yang dikerjakan di lingkungan Kadole, yang saat ini ramai dibahas warga karena diusut KPK tidak dipihak ketigakan. 


Sebab pengerjaannya itu, kata dia, melalui sistem kelompok masyarakat (pokmas). "Itu kan pokmas yang kerjakan. Bukan dipihakketigakan," tepisnya.



Sebelumnya, kepada wartawan Kepala Dinas Kominfostik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, MM, membenarkan adanya penyerahan sejumlah dokumen proyek selama Pemerintahan Walikota Bima HM. Lutfi. 


Hanya saja, Ia membantah adanya penyitaan. Namun hanya permintaan dokumen kontrak kerja sejumlah paket proyek di lingkup Pemkot Bima. "Hanya permintaan dokuman saja," katanya. 


Ia mengaku, permintaan dokumen itu berdasarkan surat KPK yang diterima oleh pihaknya pada pekan lalu. Permintaan dokumen itu juga terkait dengan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima oleh KPK beberapa waktu yang lalu. 


"Dokumen yang diminta sudah dikirim Pemkot Bima melalui Dinas PUPR ke KPK. Jumlahnya ada 10 dokumen," ujarnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah media, dokumen-dokumen yang disita Lembaga anti rasuah itu berupa kontrak kerja proyek dari 10 CV atau perusahaan yang diduga dipinjam pakai keluarga pejabat tinggi Pemkot Bima, yang mengerjakan proyek rehab rekon tahun 2019 silam.  (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update