-->

Notification

×

Iklan

Kontraktor Bongkar Aliran Dana Milyaran Rupiah Diduga Masuk ke Rekening Keluarga Pejabat di Kota Bima

Monday, October 10, 2022 | Monday, October 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-10T07:00:50Z

 

Gedung KPK RI




Mataram, Garda Asakota.-




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai agenda mulai besok, Selasa (11/10/2022) akan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontraktor Kota Bima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022. 

  


Pemeriksaan marathon akan meminjam gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mulai Selasa 11 Oktober-15 Oktober 2022 mendatang. 


Dua diantara rekanan yang dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan akan dipanggil KPK sebagai saksi secara bergilir di gedung auditor Negara Jalan Majapahit Kota Mataram itu. 


Terkait materi pemeriksaan, sejumlah wartawan memperoleh gambaran dari NW, pemilik CV. NJ yang turut dipanggil.  


Sesuai surat panggilan yang diterima, KPK sedang menyelidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi selama lima tahun, yakni 2018-2022. 



Sementara informasi dan data diperoleh, dugaan pencucian uang dan gratifikasi terindikasi berkaitan dengan 15 paket proyek yang dikerjakan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut.  


KPK mencium adanya dugaan aliran dana ke pejabat di Kota Bima serta keluarganya bersumber dari paket proyek senilai Rp32.674.601.345 atau 32 Miliar. 


Proses tender dan pengerjaan paket proyek yang sudah tercantum dalam  postur APBD Kota Bima tahun 2019 itu, diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau populer dengan sebutan KKN. 


Indikasinya, 15 perusahaan tersebut diduga diborong benderanya oleh seorang pengusaha inisial MM  yang mengatur distribusi anggaran melalui salah satu bank di Kota Bima. 


Bukti setor dan bukti penarikan di bank BUMN tersebut transaksinya masih atas nama yang sama, MM sebagai pemilik PT. RJK.  Sumber menyebutkan, kuat dugaan transaksi tersebut untuk realisasi pembayaran 15 paket proyek tersebut.  


Dari data diperoleh media, 15 paket proyek sejak tahun 2019 yang disewa MM di antaranya : 


1. CV. CB untuk proyek pengerjaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp1.437.559.559.


2. PT. BLS untuk proyek pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 1.188.110.334.


3. PT RJK untuk proyek pengerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10.219.853.916.


4. CV VP untuk proyek pengadaan kendaraan dinas penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp 787.000.000.


5. CV NJ untuk proyek pengerjaan SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571.733.000.


6. CV TE untuk proyek pengerjaan  SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476.560.000.


7. CV IBM untuk proyek pengerjaan  SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286.990.000.


8. CV MH untuk proyek pengerjaan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384.000.000.


9. CV YN untuk proyek pengerjaan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562.919.610.


10. BR untuk proyek pengerjaan rehabilitasi jalan Rontu dengan nilai kontrak Rp980.000.000. 


11. CV. ZJ untuk proyek pengerjaan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 1.365.988.017.


12. CV BL  untuk proyek pengadaan listrik dan PJU di Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618.337.178.


13. CV NJ untuk proyek pengerjaan jalan lingkungan Perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5.321.521.292.


14. CV BL untuk proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912.444.957.


15. PT RJK untuk proyek pengerjaan pelebaran jalan Nungga – Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp 6.750.583.482.


Salah satu dugaan transaksi itu terjadi tanggal 3 September 2019. PT. RJK menyetor uang Rp500.000 ke rekening perusahaan sama. 


Dugaan transaksi dengan modus yang sama terjadi  tanggal 4 September 2019 oleh PT. RJK senilai Rp625 juta dengan rekening tujuan yang sama, PT. RJK. 


Selanjutnya terjadi dugaan transaksi di hari yang sama, namun kali ini atas nama individu  MM menyetor ke rekening warga sipil inisial M senilai Rp100 juta. “M ini adalah orang tua dari istri pejabat di Kota Bima,” sebut sumber.


"Kalau dihitung hitung transfer dari saya, ada setoran di atas 1 M, melebihi 5 kali transaksinya ke 3 rekening MM. Kalau ratusan juta melebihi 10 kali dan ada juga uang diambil sama istri MM, buat beli emas," beber salah satu saksi kunci di KPK ini. 


Sebenarnya modus yang sama juga dialami NW pada perusahaannya CV. NJ. Praktisnya, bendera perusahaannya hanya dipinjam pakai untuk mengerjakan proyek senilai Rp5,3 Miliar pada rehab rekon pasca banjir berupa pembangunan rumah relokasi korban banjir. 


Nilai paket pekerjaan itu hanya mampir ke rekeningnya, kemudian diminta untuk ditransfer diduga ke keluarga pejabat. 


“Saya tegaskan, paket itu bukan milik saya. Tapi orang lain. Hanya atas nama perusahaan saya. Yang saya terima hanya bentuk gaji. Selebihnya diserahkan ke keluarga pejabat di Kota Bima,” tegas NW.


Kadiskominfotik Kota Bima, H. Mahfud yang dihubungi wartawan pagi ini membenarkan ada pemanggilan kontraktor dari Kota Bima oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu diperkirakannya berkaitan dengan pemanggilan Kepala BPBD Kota Bima dan Kepala PUPR Kota Bima sebelumnya.   


“Iya iya, memang ada pemanggilan KPK hari ini. Tapi itu kontraktor saja. Kalau pejabat kan sudah, dua orang itu aja, Pak Kalak dan Kadis PU,” jawab H. Mahfud.  


“Selebihnya saya belum bisa kasi keterangan. Kita tunggu perkembangan,” sambungnya. 


Mengenai indikasi transaksi mencurigakan selama lima tahun dari 15 paket proyek, H. Mahfud enggan menanggapi. Ia tidak ingin menjawab soal materi pemeriksaan karena dianggap domain KPK. “Nanti, itu soal materi, biar KPK saja (jelaskan),” tegasnya. 


Sepengetahuan Mahfud, pemeriksaan saat ini hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.  “(Yang saya tahu), kelengkapan dokumen itu saja. Belum sampai ke materi,” tutup Mahfud. 


Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi Jumat 7 Oktober 2022 soal rangkaian penyelidikan proyek di Kota Bima, tak menjawab spesifik terkait kasus TPPU.


Ia hanya memberi gambaran, bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan yang harus ditindaklanjuti. 


“Mana kala terbukti ada tindak pidana korupsi, maka kita akan tetapkan siapa tersangkanya,” jawab Firli di Mataram. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update