Gedung KPK RI |
Mataram, Garda Asakota.-
Menutup rangkaian pemeriksaan belasan kontraktor Bima di hari ketiga, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita cukup banyak dokumen, Kamis sore 13 Oktober 2022.
Sedikitnya ada 23 data rekening bank milik kontraktor yang dimintai keterangan, disita KPK sebagai barang bukti. Sumber menyebutkan, 23 dokumen bank itu terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran.
"Semua dokumen itu berupa slip pencairan dan print out rekening koran," kata sumber kepada wartawan.
Data bank tersebut sempat diperlihatkannya, berupa slip pencairan dan setoran dengan nilai paling rendah Rp100 juta dan ada juga senilai Rp1 Miliar.
Diperlihatkan juga daftar atau list dokumen yang disita KPK berdasarkan urutan dokumen, mulai dari slip hingga print out rekening koran.
Masih kata sumber, dokumen transaksi itu didominasi milik MM, Direktur PT. RKJ yang diduga sebagai operator pendistribusian uang hasil "ngepul" dari 15 perusahaan pemenang lelang selama lima tahun terakhir.
Diduga kuat, dari data transaksi MM yang merupakan kerabat dekat Pejabat di Kota Bima tersebut menjadi bahan penelusuran KPK untuk menelisik indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Salah satu saksi yang disita dokumennya adalah Direktur CV. NJ inisial W. Ia mengaku menyerahkan rekening koran dan data transaksi perusahaan mulai tahun 2018 sampai dengan 2022.
"Saya sudah serahkan semua yang diminta KPK," jawabnya singkat saat ditemui di sebuah tempat.
Selain W, data transaksi sebelumnya yang disita milik Ty, Direktur CV. NK untuk tahun 2019 - 2022. (GA. 212*)