Tim Hukum Pembela Rakyat saat menyampaikan laporan atau pengaduannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, Senin 07 November 2022.
Mataram, Garda Asakota.-
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta dapat bekerja mengungkap kebenaran
atas cuitan Muhammad Fihiruddin menyangkut adanya kabar angin yang menyebut
adanya dugaan tiga oknum anggota Dewan yang diduga diciduk menggunakan Narkoba.
“Kami secara resmi mengajukan pengaduan atau laporan ke BK
ini agar BK DPRD NTB dapat menindaklanjuti cuitan M Fihiruddin sesuai dengan
mekanisme yang dimiliki oleh BK sehingga BK dapat bekerja mencari kebenaran
atas apa yang diungkapkan oleh M Fihiruddin melalui cuitannya tersebut,” kata
Koordinator Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR), Muhammad Ikhwan, SH.,MH., kepada
sejumlah wartawan diruangan BK DPRD NTB, Senin 07 November 2022.
Permintaan agar BK DPRD NTB dapat bekerja mencari kebenaran
atas cuitan M Fihiruddin itu menurutnya penting untuk dilakukan mengingat masalah
tersebut menurutnya sudah menjadi konsumsi publik yang sangat luas.
“Oleh karena itu, kami berharap DPRD NTB juga kooperatif
bersama-sama untuk mencari tahu atau mencari kebenaran atas berita ini,” kata M
Ikhwan didampingi sejumlah lawyer dan aktivis pro demokrasi lainnya.
Menurutnya semenjak viralnya cuitan pria yang dikenal bibit unggul NTB itu, belum pernah ada klarifikasi dari pihak DPRD NTB.
“Yang ada justru saudara M Fihiruddin disomasi. Kemudian
berakhirnya batas waktu somasi ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi ke Polda
NTB. Harusnya ada mekanisme internal terlebih dahulu yang harus dilewati oleh lembaga
Dewan ini sesuai dengan tata tertib yang ada,” ujarnya.
Agar mekanisme itu tegak, kami akan terus mengejar lembaga Dewan
melalui BK agar dapat menelusurinya dengan segera mengklarifikasi, memanggil para
pihak yang kira-kira berkaitan atau yang diduga ada dalam kabar angin tersebut.
“Inilah harapan kami, semoga alat kelengkapan dewan bisa
bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” harap M Ikhwan.
Dikatakannya, laporan ini tidak menunjuk kearah satu atau
dua oknum Dewan, akan tetapi tetap laporan ini menindaklanjuti kabar angin.
“Jadi kami meminta agar BK segera bekerja mencari tau
terkait kabar angin ini agar tidak menjadi bola liar atau bola panas ditengah publik.
Dalam cuitan itu ada dugaan berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan pidana
Narkoba, ini masih kabar angin. Karena masih kabar angin, maka dipertanyakan
kebenarannya oleh M Fihiruddin di grup WA,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku melaporkan hal tersebut ke BK DPRD salah
satunya bertujuan untuk menjawab kebutuhan publik atas isu yang berkembang.
“Cara menjawabnya adalah bekerja sesuai sistem dan mekanisme
yang ada. Supaya internal anggota Dewan juga bisa menjawab atas pertanyaan
Fihir. Bukan laporan Polisi yang kami harapkan. Saudara Fihir tidak pernah mengharapkan
adanya laporan polisi terhadap permasalahan ini. Tapi yang diharapkan adalah kerjasama
dari DPRD NTB secara kelembagaan untuk sama-sama mencari tau terkait kebenaran
kabar angin itu,” katanya lagi.
Bagaimana dengan adanya pernyataan Ketua DPRD NTB yang menjawab
bahwa peristiwa itu tidak pernah ada hingga diberikan somasi?.
Didampingi Yudi Sudiatna, M Ikhwan mengatakan untuk menjawab
satu persoalan harusnya ada mekanisme yang dijalankan.
“Petunjuk awalnyakan sudah ada dalam cuitan itu yakni ada di
Partai yang berplatform Nasionalis dan Religius, ada berapa sih partai politik
di dewan ini yang berplatform itu?, yah dipanggil aja dan lakukan klarifikasi,
panggil juga saudara Fihir dan lakukan juga klarifikasi. Nanti kalau Fihir
sebut nama oknum, yah panggil lagi. Jadi mekanisme itu yang harusnya dijalankan.
Bukan langsung membawa masalah ini ke instrumen pidana,” sesalnya.
Langkah yang diambil pihaknya itu diakui sebagai bentuk
perlawanan pihaknya atas dilaporkannya M Fihiruddin ke pihak kepolisian.
“Sebab, ini kami nilai ada dugaan pembungkaman daya kritis.
Kenapa harus melakukan pembungkaman dengan instrumen pidana?. Padahal masih ada
instrumen-instrumen politik yang bisa dilakukan oleh Dewan secara kelembagaan dengan
menggunakan AKD, kalau sudah mainnya seperti ini menggunakan instrumen pidana.
Ini jelas preseden buruk bagi alam demokrasi kita. Masa depan demokrasi di NTB
ini bakalan terancam. Maka kami akan kawal masalah ini,” tegasnya.
Harusnya, kata Ikhwan, setiap keputusan atau tindakan
lembaga Dewan harus melalui sistem administrasi yang sudah tertuang dalam
tatib.
“Nah Itu tidak dilalui. Kami sekarang mengadukan hal ini supaya
tahapan-tahapan dan proses mekanisme sesuai tatib itu dapat dilaksanakan. Maka yang
bertanggungjawab atas tidak terlaksananya mekanisme sesuai tatib itu adalah
Pimpinan yang menandatangani somasi itu,” tudingnya.
“Jika nanti terbukti pada proses BK ini ada pelanggaran, maka
kami juga bisa melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ungkapnya.
Terakhir, pihaknya berharap agar DPRD dapat menyikapi
persoalan yang muncul dengan bijak. Apalagi menurutnya ini sudah memasuki tahun
politik.
“Sebenarnya kita jangan bikin gaduhlah didaerah kita ini.
Kita bukalah dengan cara-cara dan mekanisme yang benar dan tidak perlu menggunakan
instrumen pidana dan segala macam untuk hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (GA.
Im*)