-->

Notification

×

Iklan

Road to Hakordia 2022: KPK Ajak Sektor Swasta Aktif Cegah Korupsi

Thursday, November 24, 2022 | Thursday, November 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-24T04:47:09Z








Denpasar, Garda Asakota.-



Dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) mengajak sektor swasta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan Korupsi. 



Hal ini tidak terlepas dari data statistik penanganan perkara hingga semester 1 tahun 2022 jumlah tersangka pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha, yaitu berjumlah 367 orang.



Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menjelaskan, tingginya angka korupsi yang melibatkan pelaku sektor swasta merupakan gambaran kontraproduktif yang terjadi di Indonesia. 



Di balik angka tersebut, sektor swasta-khususnya badan usaha-merupakan lini yang besar kontribusinya dalam pembangunan Indonesia. 



Lebih lanjut, lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat, dan pada akhirnya merugikan masyarakat karena tersendatnya lapangan pekerjaan. 



Oleh karenanya, kata dia, KPK mendorong pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk membangun dunia usaha dengan penuh integritas serta mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 



Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mendorong badan usaha mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). KPK juga memberikan bimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha. 



Kemudian melakukan pemantauan, evaluasi, rekomendasi, dan diseminasi pencegahan korupsi di sektor swasta. KPK turut melakukan pendekatan baik dari individu, korporasi, maupun lingkungan usaha. 



Beberapa keberhasilan KPK di tahun 2022 khususnya untuk memberikan kepastian regulasi dan kepastian dalam berusaha di sektor kepariwisataan, KPK telah mendorong diterbitkannya SE Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI No. HKI-KI.01.04-22 tentang Pembayaran Royalti Lagu dan Musik bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait Musik dan Lagu Sebelum Berlakunya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) pada 1 Agustus 2022. 



Rekomendasi ini didasarkan atas persoalan yang KPK temukan terkait permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yaitu adanya penagihan ganda atas pembayaran royalti lagu dan musik oleh LMKN dan LMK. 



Selain itu, belum adanya transparansi dan kejelasan atas ketentuan pengelolaan (penarikan dan penyauran) royalti selama SILM belum dibangun, serta belumadanya evaluasi atas ketentuan tariff yang berlaku saat ini sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2016.



Bahwa lagu dan musik merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan secara komersil oleh pelaku usaha, terutama di sektor Pariwisata. 



Dalam rangkaian kegiatan Road to Hakordia di Bali yang akan berlangsung pada 24-26 November 2022, hari ini KPK akan membahas tentang ketentuan dan kebijakan pemungutan royalti lagu dan musik serta titik rawan korupsi dalam prosesnya, serta bagaimana mengantisipasinya untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi. 



Seminar Nasional yang mengusung tema *Ketentuan Royalti Lagu dan Musik dalam Aksi Cegah Korupsi* dilaksanakan pada siang ini  Hari/Tanggal: Kamis/ 24 November 2022 Waktu: 13.00 - 16.00 WITA di Ruang Ksirarnawa, UPTD Balai Budaya Provinsi Bali. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update