Ketua Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury. (Foto:Ist*). |
Mataram, Garda Asakota.-
Selama kurun waktu dua (2) tahun terakhir yakni tahun 2021
dan 2022, Komisi Informasi (KI) Provimsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah
menangani sekitar 20 kasus sengketa informasi.
“Selama dua (2) tahun terakhir, KI NTB telah menangani 20
kasus sengketa informasi,” ungkap Ketua KI NTB, Suaeb Qury, kepada wartawan di
Mataram.
Kasus sengketa informasi yang paling banyak diajukan oleh
kelompok masyarakat sipil yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah yakni
sebanyak 15 kasus sengketa informasi.
“Sisanya dari Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara,”
ujar mantan Ketua GP Anshor NTB ini.
Menurutnya, sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat
sipil itu kebanyakan berkaitan dengan dugaan ketidakterbukaan Pemerintah Daerah
(Pemda) terhadap RKA dan DIPA.
“Dokumen-dokumen tersebut diminta oleh masyarakat sipil
kepada Pemda, namun Pemda tidak menyiapkannya sehingga itulah yang menjadi
sengketa informasi,” terang Suaeb.
Diantara kasus sengketa informasi yang paling alot dan
memakan waktu hingga berujung ke PTUN adalah terkait sengketa informasi yang
berkaitan dengan anggaran branding mobil ambulance Puskemas WSBK yang tersebar
diseluruh Kecamatan di.Lombok Tengah.
“Satu branding tersebut dianggarkan sebesar Rp75 juta untuk
satu mobil ambulance. Total anggarannya tinggal dikalikan saja untuk branding
seluruh kecamatan di Lombok Tengah,” bebernya.
Dokumen branding itu yang diminta oleh masyarakat sipil di
Lombok Tengah. Namun menurutnya pihak Pemda setempat tidak menyediakannya.
“Sehingga KI memutuskan agar pihak Pemda menyediakan dokumen
tersebut. Akan tetapi pihak Dikes setempat keberatan atas putusan KI tersebut dan
membawa permasalah tersebut ke PTUN dan kembali PTUN memenangkan masyarakat
sipil,” ungkap Suaeb.
Selain itu, sengketa informasi yang pernah ditanganinya
adalah yang berkaitan dengan soal permintaan masyarakat sipil terhadap dokumen
anggaran parkir di Dispenda Lombok Tengah selama tiga tahun.
“Dinas tidak memberikan dokumennya, akhirnya menjadi kasus sengketa informasi yang ditangani KI. Dan KI memutuskan memenangkan masyarakat sipil,” pungkasnya. (GA. Im*)