-->

Notification

×

Iklan

Kabid GTK Dikbud NTB: Pengangkatan PPPK Mengacu Juknis 349/P/2022

Thursday, December 8, 2022 | Thursday, December 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-08T01:53:53Z

 

Kabid GTK Dikbud NTB, Nur Ahmad, didampingi Kasi SMA dan SMK, Rabu 07 Desember 2022.




Mataram, Garda Asakota.-

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nur Ahmad, mengungkapkan mekanisme pengangkatan guru fungsional PPPK mengacu kepada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

 

“Untuk pelaksanaan pengangkatan PPPK tahun 2022 ini untuk tingkat Provinsi Ketua Pelaksananya sebagai leading sektornya adalah BKD dan Dikbud sebagai Sekretaris Pelaksana. Sementara mekanisme pelaksanaan seleksi jabatan guru PPPK tahun 2022 ini untuk guru yang lulus P1 tahun 2021,” ungkap Nur Ahmad pada sejumlah wartawan diruangan kerjanya, Rabu 07 Desember 2022.

 

Hanya saja menurutnya, dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 untuk guru yang lulus P1 tahun 2021 itu terbagi kedalam empat kelompok prioritas.

 

“Pertama adalah kelompok Tenaga Honorer Kualifikasi (THK) 2 atau K2. Kedua, guru honorer di Sekolah Negeri, Ketiga, guru honorer yang memiliki sertifikat PPG (Profesi Pendidikan Guru). Dan prioritas keempat, adalah guru honorer yang ada di sekolah swasta,” ungkapnya.

 

Semua nilainya menurut Nur Ahmad ditentukan melalui sistem yang dibangun oleh Pusat. Sementara pihaknya di daerah bertugas hanya sebagai teknis pelaksana saja.

 

“Dari empat prioritas itu, ternyata NTB, baik untuk tingkat SMA, SMK, kemudian ditambah dengan pendidikan dasar yang ditangani oleh Kabupaten/Kota, itu ada lagi menjadi P1, P2, dan P3, yakni dari P1 yang lulus tahun 2021 tersebut. Akhirnya P1 menjadi P1 lagi yang jumlahnya sekitar 889 orang sekian tersebut. Kemudian diluar dari itu, itulah yang masuk betul-betul dari formasi yang ada. Jadi yang 889 orang itu adalah yang lulus P1 2021 dengan formasi tempat ia berada atau sekolah induknya, hanya saja belum diumumkan tempat dimana nanti ditempatkan karena masih harus menunggu proses berikutnya,” terangnya.

 

Kemudian, bagi yang sekolah induknya belum ada kepastian karena adanya formasi itu, maka ia dimasukan ke P2 dan P3, tapi masih menggunakan urutan seperti tadi.

 

Pihaknya menegaskan sampai saat sekarang belum ada satu pun guru yang mengikuti seleksi PPPK dan masuk kategori P1 tahun 2021 yang mendapatkan SK Penempatan atau diangkat sebagai CASN.

 

“Termasuk 889 orang itu belum mendapatkan SK Penempatan dan belum mendapatkan SK Pengangkatan. Jumlah yang 889 orang itu masih dinyatakan P1 lagi, karena sesuai dengan passing grade dan formasi awal atau kuotanya. Diakunnya memang tertulis sudah mendapatkan penempatan, tetapi dimana penempatannya itu, itu kami tidak tahu,” jelasnya.

 

Sementara 507 sekian guru lagi yang belum mendapatkan penempatan itu, bisa jadi menurutnya karena harus disesuaikan dengan urut-urutan kategori tersebut.

 

“Itu saja patokannya. Dan kami hanya teknis saja, tidak.memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut,” timpalnya.

 

Sementara berkaitan dengan adanya syarat lineiritas ijazah dengan mata pelajaran yang diampuh, menurutnya, pihaknya sendiri baru-baru ini mendapatkan Surat Edaran terkait syarat lineiritas ijazah tersebut.

 

“Dan kita juga sangat heran. Koq beda dengan syarat yang dulu,” pungkasnya. (GA. Im*)

 

×
Berita Terbaru Update