Kabid GTK Dikbud NTB, Nur Ahmad, didampingi Kasi SMA dan SMK, Rabu 07 Desember 2022. |
Mataram, Garda Asakota.-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK), Nur Ahmad, mengungkapkan mekanisme pengangkatan guru
fungsional PPPK mengacu kepada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
“Untuk pelaksanaan pengangkatan PPPK tahun 2022 ini untuk
tingkat Provinsi Ketua Pelaksananya sebagai leading sektornya adalah BKD dan
Dikbud sebagai Sekretaris Pelaksana. Sementara mekanisme pelaksanaan seleksi
jabatan guru PPPK tahun 2022 ini untuk guru yang lulus P1 tahun 2021,” ungkap
Nur Ahmad pada sejumlah wartawan diruangan kerjanya, Rabu 07 Desember 2022.
Hanya saja menurutnya, dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun
2022 untuk guru yang lulus P1 tahun 2021 itu terbagi kedalam empat kelompok prioritas.
“Pertama adalah kelompok Tenaga Honorer Kualifikasi (THK) 2
atau K2. Kedua, guru honorer di Sekolah Negeri, Ketiga, guru honorer yang
memiliki sertifikat PPG (Profesi Pendidikan Guru). Dan prioritas keempat, adalah
guru honorer yang ada di sekolah swasta,” ungkapnya.
Semua nilainya menurut Nur Ahmad ditentukan melalui sistem
yang dibangun oleh Pusat. Sementara pihaknya di daerah bertugas hanya sebagai
teknis pelaksana saja.
“Dari empat prioritas itu, ternyata NTB, baik untuk tingkat
SMA, SMK, kemudian ditambah dengan pendidikan dasar yang ditangani oleh
Kabupaten/Kota, itu ada lagi menjadi P1, P2, dan P3, yakni dari P1 yang lulus
tahun 2021 tersebut. Akhirnya P1 menjadi P1 lagi yang jumlahnya sekitar 889
orang sekian tersebut. Kemudian diluar dari itu, itulah yang masuk betul-betul
dari formasi yang ada. Jadi yang 889 orang itu adalah yang lulus P1 2021 dengan
formasi tempat ia berada atau sekolah induknya, hanya saja belum diumumkan
tempat dimana nanti ditempatkan karena masih harus menunggu proses berikutnya,”
terangnya.
Kemudian, bagi yang sekolah induknya belum ada kepastian karena
adanya formasi itu, maka ia dimasukan ke P2 dan P3, tapi masih menggunakan
urutan seperti tadi.
Pihaknya menegaskan sampai saat sekarang belum ada satu pun
guru yang mengikuti seleksi PPPK dan masuk kategori P1 tahun 2021 yang
mendapatkan SK Penempatan atau diangkat sebagai CASN.
“Termasuk 889 orang itu belum mendapatkan SK Penempatan dan
belum mendapatkan SK Pengangkatan. Jumlah yang 889 orang itu masih dinyatakan
P1 lagi, karena sesuai dengan passing grade dan formasi awal atau kuotanya.
Diakunnya memang tertulis sudah mendapatkan penempatan, tetapi dimana
penempatannya itu, itu kami tidak tahu,” jelasnya.
Sementara 507 sekian guru lagi yang belum mendapatkan
penempatan itu, bisa jadi menurutnya karena harus disesuaikan dengan
urut-urutan kategori tersebut.
“Itu saja patokannya. Dan kami hanya teknis saja,
tidak.memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut,” timpalnya.
Sementara berkaitan dengan adanya syarat lineiritas ijazah
dengan mata pelajaran yang diampuh, menurutnya, pihaknya sendiri baru-baru ini
mendapatkan Surat Edaran terkait syarat lineiritas ijazah tersebut.
“Dan kita juga sangat heran. Koq beda dengan syarat yang dulu,” pungkasnya. (GA. Im*)