Yasin, S.Pdi, Sekretaris DPC Partai Gerinda Kabupaten Bima. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bima mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bima dapil IV (Wera-Ambalawi) atas nama Boymin, SE.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Bima, Yasin, S.Pdi kepada sejumlah wartawan, Senin (2/1/2023). "Partai sudah mengajukan proses PAW ke tingkat Pimpinan DPRD Kabupaten Bima pada akhir bulan Desember 2022 kemarin," ungkap Yasin.
Diakuinya, proses pengajuan PAW itu baru ke tingkat pimpinan dewan dan saat ini sudah sampai di meja Sekwan untuk dilanjutkan ke KPU dan Bupati Bima.
Menurut Sekjen Partai Gerindra yang juga Pimpinan DPRD ini, berdasarkan data internal partai Gerindra pada hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPUD Kabupaten Bima pada Pileg 2019/2024 Boymin, SE memperoleh suara 794 sementara Ma'rif berada pada urutan kedua dengan perolehan 743 suara.
Yasin menyatakan berdasarkan data internal partai Gerindra itu, yang akan menggantikan posisi Boymin, SE adalah Ma'rif sapaan akrab Moris Ambalawi.
"Data internal Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak kedua atas nama Ma'arif, itu yang kita usulkan dan nantinya akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi vaktual oleh KPU," terangnya.
Lanjutnya sebelum proses ini dilakukan, internal partai sudah mencabut keanggotaan Boymin, SE dari pengurus dan Kader DPC Partai Gerindra karena tersandung masalah.
Dengan adanya masalah tersebut, partai sudah menggelar rapat internal di tingkat DPP Partai Gerindra melalui Mahkamah Partai di DPP memutuskan mencabut dan memberhentikan Boymin dari keanggotaan partai. "Dan itu menjadi dasar bagi DPC Gerindra Kabupaten Bima untuk mengajukan proses PAW," terangnya.
Anggota DPRD tiga periode ini menambahkan, neskipun saat ini Boymin statusnya masih terdakwa dan belum adanya keputusan inkrah, namun fasilitas dan haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima sudah dicabut oleh negara. (GA. 212*)