Chairul Fatihi, SH, usai memberikan keterangan di Polda NTB. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Perkembangan dinamika Media Sosial di Kota Bima terkait dugaan ujaran Kebencian melalui Facebook (FB) beberapa hari terakhir yang ditujukan kepada pemilik akun FB 'Rangga Babuju', resmi dilaporkan di Polda NTB pada rabu pagi tadi (8/2/2023).
Chairul Fatihi, SH selaku Juru Bicara Tim Pengacara yang ditunjuk oleh Julhaidin selaku pemilik akun 'Rangga Babuju', yang dihubungi oleh media ini menyatakan bahwa kasus tersebut telah melalui hasil tela'ah Tim Kuasa Hukum dan telah dilaporkan bersama pada pagi menjelang siang tadi.
"Iya, sudah kami laporkan tadi. Ada beberapa akun yang kami laporkan terlebih dahulu, sembari kami masih menganalisa akun-akun lainnya," ungkap lelaki yang biasa disapa Rava ini.
Dalam surat kuasa, Rangga Babuju menunjuk enam orang Pengacara dalam kasus ini, yaitu Syarifuddin Lakuy, SH.,MH, Yan Mangandar Putra SH.,MH, Adhar, SH.,MH, Muhammad Arif SH, Fahrul Anas, SH dan Chairul Fatihi, SH.
"Ada banyak yang kami ajukan menjadi saksi, kita lihat perkembangan kasus ITE kali ini oleh Polda NTB. Akan terus kami kawal hingga persoalan ini masuk dalam Persidangan," jelas Chairul Fatihi.
Ditanya terkait Pelaporan soal Kasus dugaan Korupsi Perumda Kota Bima tahun 2021, yang saat itu direkturnya dijabat oleh Rangga Babuju, Chairul Fatihin tidak mau mengomentarinya.
"Karena beda kasus kalau soal itu, kami hanya fokus pada tindak Pidana ITE - ujaran kebencian ini dulu. Saya tidak mau komentar dulu. Kita serahkan sepenuhnya pada Aparat Hukum," tutupnya.
Sementara itu, Rangga Babuju yang dihubungi oleh media ini melalui Selulernya menyatakan bahwa soal Laporan ITE di Polda telah sepenuhnya diserahkan pada tim kuasa hukumnya.
"Silahkan hubungi tim Pengacara saya mas, mereka yang lebih paham menjelaskannya. Saya sudah serahkan sepenuhnya kepada mereka. Kalembo ade ya," ujarnya. (GA. 212*)