Mantan Kadis PUPR Kota Bima, Muhamad Amin, saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus mantan Walikota Bima, HML, di PN Tipikor, Senin 05 Februari 2024. |
Mataram, Garda Asakota.-
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, Muhamad Amin, memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atas terdakwa mantan Walikota Bima, H Muhamad Lutfi (HML), pada Senin 05 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor Mataram.
Saksi yang menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Bima selama empat (4) tahun masa kepemimpinan HML ini menjawab beberapa pertanyaan yang diarahkan kepadanya seperti yang berkaitan dengan pengerjaan paket jalan Nungga-Toloweri CS senilai Rp5 Miliar yang dikerjakan oleh Muhamad Makdis dengan meminjam bendera perusahaan yang bernama PT Risalah Jaya Konstruksi (RJK).
“Saya mengetahui yang mengerjakan proyek itu Muhamad Makdis saat mau dilakukannya addendum kontraknya. Dan saat itu saya diberitahu oleh Agussalim. Sebelumnya saya mengetahui saat penandatanganan kontraknya dilakukan oleh Direktur Perusahaannya adalah Rafiqoh alias AL,” kata Amin saat menjawab pertanyaan yang diarahkan padanya.
Dalam kesaksiannya terungkap nama pemilik asli PT RJK adalah Abdul Naser. Perusahaan itu kemudian dipinjam benderanya oleh Makdis dengan Direkturnya bernama Rofiqoh alias AL.
Dalam persidangan itu juga, Amin mengetahui Fahad adalah orang terdekat HML. Ia mengetahuinya karena sehari-hari kerap bertemu dengan Fahad. “Fahad merupakan keluarganya Umi Eli, isteri Walikota Bima,” ujar Amin.
Dalam persidangan itu juga terungkap terdakwa menyerahkan list yang telah diisi dengan nama perusahaan atau nama orang untuk dimenangkan.
“Dokumen tersebut kemudian saya serahkan ke saudara Burhan (Kasubag Perencanaan PUPR). Dalam rekapitulasi yang diserahkan terdakwa itu ada nama perusahaan dan nama orang-orang yang harus dimenangkan,” beber Amin.
Amin mengaku mengetahui nama-nama yang mengerjakan proyek tersebut dengan meminjam bendera pada saat para direktur perusahaan melakukan penandatanganan kontrak.
Ia juga mengaku mengetahui dari PPK bahwa orang yang mengerjakan proyek dengan meminjam perusahaan orang lain dan salah satunya adalah Muhammad Makdis atau Dedi yang merupakan ipar dari HML.
Amin mengaku tidak mengetahui bahwa Pada tahun 2019 itu ada paket pekerjaan jalan lingkungan Oi Fo’o 2 pada BPBD senilai Rp10 Miliar sekian menggunakan PT RJK.
Namun untuk paket pekerjaan pelebaran jalan Oi Fo’o-Toloweri ia mengaku mengetahuinya dan yang mengerjakannya adalah Dedi dengan bendera PT RJK.
Hanya saja ia mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatangani kontraknya karena menurutnya yang mengetahui hal itu adalah pihak PPK dan kontraktor.
Sementara yang berkaitan dengan paket PL yang ada di Dinas PUPR, ia mengaku mengetahuinya saat para Kabid di PUPR menghadap dirinya terkait paket PL tersebut dan ia mempersilahkan berkomunikasi langsung dengan saudara Burhan (Kasubag Perencanaan) selaku pemegang list dari terdakwa.
Pelaksanaan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bima sudah ada list yang diserahkan oleh terdakwa. List atau rekapitulasi nama perusahaan dan orang yang mengerjakan itu harus dimenangkan.
Dan hal itu sudah menjadi rahasia umum di Kota Bima bahwa yang masuk di dalam list terdakwa akan menjadi pelaksana proyek.
“Masyarakat mengetahuinya karena pelaksana proyek di Kota Bima berkutat pada orang yang sama,” kata Amin.
Ia juga mengaku mengetahui soal adanya permintaan dana oleh terdakwa kepada sejumlah pelaksana pekerjaan melalui saudara Fahad.
Amin mengatakan mengetahuinya dari saudara PPK Bina Marga 2022, Ririn Kurniati, bahwa saudara Fahad pernah berkomunikasi lewat telpon dengan saudara M Salim pemilik PT Tukad Mas yang saat itu sedang mengerjakan proyek peningkatan jalan Kolo-Nanga Raba.dan peningkatan jalan Sambane dengan CV Restu Bunda.
“Permintaan itu didasari karena Salim dapat proyek di Dinas PUPR,” ujarnya seraya mengatakan tidak mengetahui berapa nominal permintaannya.
Berkaitan dengan uang sebesar Rp30 juta dari PT Tukad Mas yang diserahkan Muhamad Salim masuk lewat Kabid Bina Marga, Ririn Kurniati, dan dihajatkan untuk digunakan pada saat peresmian jembatan Raba Salo. Namun acaranya tidak jadi karena Covid.
Dirinya mengaku mengetahui adanya perintah pak wali kepada Fahad untuk meminta uang kepada Salim dari Ririn.
Diantara paket pekerjaan Tahun 2019 adalah seperti, Paket pekerjaan lampu jalan Kota Bima yang dikerjakan oleh CV Cahaya Mulia, Pekerjaan jaringan SPAM oleh CV Nawi Jaya, pekerjaan pengembangan jaringan SPAM Kelurahan Tanjung, pekerjaan pengembangan jaringan SPAM Kelurahan Pane yang dikerjakan Indo Bima Mandiri, pekerjaan pengembangan jaringan SPAM Kelurahan Sarae oleh Mutiara Hitam.
Selama empat tahun berada dalam kondisi yang sama seperti titip list pekerjaan, pinjam bendera, langkah dan upaya yang dilakukannya dalam melakukan pencegahan terjadinya hal yang sama adalah dengan menggelar rapat bersama dengan Kabid dan pejabat pengadaan tapi karena ada yang lebih berwenang diatas dirinya yakni pak walikota ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.
Dan ia mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari apa yang dilakukannya baik dalam bentuk barang, uang, maupun fasilitas.
Dalam persidangan itu juga diperlihatkan bukti-bukti surat berupa dokumen kontrak, SPK, SK, Daftar Paket 2018-2022 dan bukti surat lainnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa HML mengaku menolak semua keterangan saksi. (GA. Ese*)