-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Patuhi Rekomendasi BPK NTB, Kabag Prokopim: Jadi Catatan Penting

Tuesday, May 30, 2023 | Tuesday, May 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-30T01:48:14Z

 

Kabag Prokopim Pemkab Bima, Suryadin, SS, MM.



Kabupaten Bima, Garda Asakota.-



Persoalan pembayaran honorarium pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima yang menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022, mendapat tanggapan dari Pemkab Bima.


Kabag Prokopim Pemkab Bima, Suryadin, SS, MM, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023), menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bima menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menyesuaikan SK Forkopimda dan Sekretariat Forkopimda sesuai dengan ketentuan. 


"Rekomendasi tersebut akan menjadi catatan penting bagi jajaran pemerintah daerah dalam optimalisasi pengelolaan keuangan daerah," ujar Suryadin.



Disebutkan bahwa, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2022, temuan itu untuk pembayaran honorarium 16 orang. 


Mulai dari jabatan pengarah hingga jajaran Sekretariat dalam hal ini Bakesbangpol Kabupaten Bima.


Besaran honorarium Forkopimda untuk setiap bulannya diatur dalam Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati nomor 23 tahun 2022 tentang penetapan standar biaya masukan tahun anggaran 2022 yang mengacu pada standar pembayaran  kabupaten/kota terdekat. 


Namun tidak terdapat kajian mengenai besaran honorarium. Sehingga, menurut BPK, honorarium tim pelaksana kegiatan Forkopimda  tidak mengacu pada Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan berpandangan sebagai sebuah pemborosan.


BPK NTB merekomendasikan kepada Bupati Bima agar menyusun dan menetapkan surat keputusan tentang pembentukan forum dan Sekretariat Forkopimda Kabupaten Bima dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. 


Selain itu, BPK juga merekomendasikan penghentian pembayaran honorarium kepada anggota Forkopimda yang tidak sesuai dengan PP tersebut dan menyusun kajian terkait dengan besaran honorarium Forkopimda untuk disesuaikan dengan  standar satuan harga yang diatur dalam Peraturan Presiden 33 tahun 2020. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update