-->

Notification

×

Iklan

Soal Temuan Rp1,5 M di BPKAD Kobi, Saleh Mengaku Tidak Ada Perintah Pengembilan Uang ke Kasda

Wednesday, May 31, 2023 | Wednesday, May 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-19T21:55:37Z

 

Drs. M. Saleh



Kota Bima, Garda Asakota.- 



Laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi NTB terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun 2022 memberikan sejumlah catatan, termasuk pembayaran honorarium pengelola keuangan pada BPKAD Kota Bima senilai Rp1.527.703.750. BPK menilai pembayaran honorarium itu tidak diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah. 



Berdasarkan pemeriksaan dokumen SPJ honorarium Pengelola Keuangan pada BPKAD Kota Bima selama Tahun Anggaran 2022, diketahui pembayaran honorarium pengelola keuangan direalisasikan untuk ASN senilai Rp1.410.275.000,00 dan NonASN senilai Rp244.400.000,00. 


Hanya saja, meski dijadikan temuan, namun BPK tidak memerintahkan Walikota Bima untuk mengembalikan besaran honorarium yang menjadi temuan itu. 


Hal ini diakui oleh Kepala BPKAD Kota Bima Drs. M Saleh, saat dikonfirmasi terkait dengan temuan BPK tersebut. 


"Tidak ada, (maksudnya tidak ada rekomendasikan pengembalian uang Negara ke kas daerah," ungkap Kepala DPKAD kepada Garda Asakota, Rabu (31/5/2023).


Pihaknya mengaku, BPK hanya meminta agar SK yang mengatur tentang besaran honorarium itu direvisi. "Hanya merevisi SK," katanya singkat. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update