Suasana dialog Bupati Bima dengan massa FPR Donggo-Soromandi. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didampingi Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd dan Kabag Operasional Polres Bima Kompol Herman menerima penyampaian aspirasi elemen masyarakat Donggo dan Soromandi yang bergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) di ruang rapat utama kantor Bupati Bima, Kamis (8/6/2023),
Foto bersama Bupati Bima dengan adik adik FPR Donggo-Soromandi. |
Koordinator Umum FPR Afian bersama Afrijal dan Ainul Muwaris mewakili rekan-rekannya menyampaikan aspirasi agar ruas jalan Wadukopa yang tengah mereka perjuangkan dan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bima untuk diperbaiki atau ditingkatkan.
Elemen FPR juga mengharapkan agar rekan-rekan mereka yang beberapa waktu lalu dan menjalani pemahaman APH dibebaskan.
Menanggapi aspirasi elemen masyarakat Donggo-Soromandi tersebut, Bupati Bima menyampaikan, secara teknis OPD terkait melalui Bidang Bina Marga sudah melakukan survei dan pengecekan dalam menangani sejumlah ruas jalan yang sudah dan belum ditangani, khususnya di Wadu Kopa, desa O'o dan sejumlah ruas jalan lainnya yang memerlukan penanganan.
Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengaspalan ruas jalan Wadukopa melalui amggaran pemerintah pusat.
Jika tidak lolos melalui anggaran Perpres, kata dia, akan diupayakan pada APBD-Perubahan T.A 2023.
"Meskipun anggaran yang ada belum sepenuhnya bisa memperbaiki semua jalan yang ada tetapi dengan negara itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi dengan jalan yang ada," terang Bupati.
Terkait permohonan penangguhan penahanan elemen FPR, Bupati menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah dan meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Namun demikian, Pemerintah daerah siap memfasilitasi langkah-langkah untuk mencari solusi terbaik terkait penahanan elemen masyarakat yang memperjuangkan perbaikan ruas jalan tersebut. (GA. 212*)