Anggota Banmus DPRD NTB, A Rauf Wahab, ST.
Mataram, Garda Asakota.-
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), A Rauf Wahab, ST., mengaku
khawatir dengan adanya keterlambatan pengajuan draft Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2024 ada
dugaan kesengajaan untuk dibahas di ujung waktu.
“Kami khawatir jangan sampai ini ada dugaan kesengajaan untuk
dibahas diujung waktu agar kita tidak lagi membahas isi dari draft APBD itu dan
kita hanya tahu angka-angka besarnya saja,” ungkap pria yang juga merupakan
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB ini pada wartawan media ini, Senin 06 November
2023.
Dugaan itu menurutnya muncul karena biasanya pengajuan draft
KUA PPAS pada tahun sebelumnya, tidak pernah setelat seperti tahun sekarang.
“Tahun sebelumnya biasanya bulan Oktober itu sudah mulai ada
pembahasan. Makanya ini kami nilai sangat telat sekali,” kata anggota Dewan
dari Dapil VI Bima-Dompu ini.
Mantan aktivis HMI Cabang Malang ini mengungkapkan sebelumnya
pada bulan Oktober 2023, Banmus sudah menjadwalkan terkait dengan agenda
pengajuan KUA PPAS RAPBD 2024 oleh pihak eksekutif.
“Sampai hari ini jadwal tersebut belum juga diajukan oleh
pihak eksekutif. Terpaksa jadwal tersebut direvisi atau ditunda sembari menunggu
kesiapan eksekutif,” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta agar Pimpinan Dewan agar segera
menjadwalkan kembali terkait dengan pembahasan jadwal pengajuan kembali draf
KUA PPAS RAPBD 2024.
“Sebab kalau dilihat dari batasan waktu yang diberikan berdasarkan
Surat Mendagri bahwa batasan waktu yang diberikan untuk pembahasan RAPBD 2024
itu sampai dengan tanggal 30 November 2023,” timpalnya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, jika dilihat dari
batasan waktu yang diberikan oleh Mendagri, pembahasan RAPBD 2024 ini termasuk
sangat terlambat.
“Yang jelas ini sangat telat. Kalau kita mau bicara kualitas
pembahasan berdasarkan tahapan, maka pembahasannya akan sangat tidak
berkualitas. Kita tidak mau pembahasannya ujug-ujug selesai dalam sehari karena
alasan waktu. Bagi kami, ini adalah problem serius di tingkat eksekutif karena belum
merampungkan KUA PPAS,” sorotnya.
Batasan waktu pembahasan sampai 30 Nobember itu menurutnya
ketika terlampaui maka akan sangat berdampak pada bergesernya tahapan-tahapan
lainnya seperti tahapan evaluasi dan tahapan lainnya.
“Jelas akan sangat berdampak sekali. Oleh karenanya kami sangat berharap agar dalam minggu ini draft KUA PPAS itu dapat diajukan ke Dewan,” tutupnya. (GA. Im*)