Kegiatan Sinergitas Penyusunan Rencana Kerja Unit (RKU) Pengawas Ketenagakerjaan dan Peningkatan Sistem Pengawasan di Tingkat Daerah dan Nasional di Hotel Svarga Senggigi, Selasa (21/05/2024).
Mataram, Garda Asakota.-
Dalam rangka memastikan
penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan berjalan dengan baik, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi,
S.Sos, M.H, membuka kegiatan Sinergitas Penyusunan Rencana Kerja Unit (RKU)
Pengawas Ketenagakerjaan dan Peningkatan Sistem Pengawasan di Tingkat Daerah
dan Nasional di Hotel Svarga Senggigi, Selasa (21/05/2024).
Acara yang bertujuan untuk
membangun sinergitas dan sinkronisasi antara program strategis daerah dan
rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan diikuti oleh 25 orang pengawas
ketenagakerjaan dan undangan dari kabupaten/kota se-NTB.
Dalam sambutannya, Aryadi
menyampaikan RKU adalah panduan dalam bekerja agar pengawas ketenagakerjaan
memiliki target yang jelas dan terukur.
Tak dapat dipungkiri, peran
tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai
berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi. Salah satu upaya untuk memberikan
perlindungan terhadap tenaga kerja adalah melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan
ketenagakerjaan.
"SOP pengawas di lapangan
perlu diperkuat agar proses audit kinerja, mulai dari perencanaan hingga
laporan akhir, dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya
pendekatan pengawasan yang sekarang lebih preventif dan berorientasi pada
pencegahan serta audit probity audit dan audit kinerja. Pendekatan ini
bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan kepatuhan
terhadap aturan serta norma yang ada.
"Efektivitas, efisiensi,
ekonomi, dan taat azas adalah prinsip utama yang harus kita pegang dalam
pengawasan ketenagakerjaan. Dengan prinsip-prinsip ini, kita dapat mencegah
penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan dan korupsi," tambah Aryadi.
Selain itu, Aryadi menyoroti
perubahan dan perkembangan pesat di sektor ketenagakerjaan, terutama dengan
adanya UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa pengawas harus mampu menyesuaikan
diri dengan kondisi di lapangan dan menguasai norma kerja dan norma K3 untuk
memininalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial.
"Pengawas bukan hanya
mengawasi tentang perselisihan hak (upah) atau PHK semata, tetapi juga tentang
membina manajemen perusahaan agar sesuai dengan norma yang ada. Norma K3 sangat
penting karena memastikan bahwa pekerja beroperasi dalam lingkungan yang aman
dan sehat. Pengawas harus menjadi role model dalam penerapan norma kerja dan
norma K3," tegasnya.
Aryadi juga menekankan
pentingnya perencanaan yang terintegrasi dengan bidang-bidang lain, seperti
bidang Hubungan Industrial (HI), Mediator dan Penempatan untuk mencapai tujuan
organisasi.
"Kekompakan dan kerjasama
antar bidang sangat penting untuk meminimalisir konflik dan memastikan
informasi yang akurat," jelasnya.
Aryadi juga mengungkapkan saat
ini Disnakertrans NTB aktif mengambil peran sebagai saksi ahli dalam kasus
TPPO. Ada banyak kasus yang memerlukan proses pendampingan hingga final. Karena
itu kerjasama yang baik antara pengawas dan pihak terkait dinilai penting dalam
penanganan kasus ketenagakerjaan.
"Kami juga bekerja sama
dengan POLDA dan Kejaksaan dalam kasus-kasus ini. Pengawas yang sudah pernah
berhadapan dengan kasus ini tentunya memiliki pengalaman berharga yang bisa
diterapkan di lapangan," ujar Aryadi.
Ia menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya rencana kerja strategis yang efektif, efisien, ekonomi, dan taat azas, serta mendorong pengawas untuk terus meningkatkan integritas dan menjadi teladan dalam pelaksanaan tugasnya, pungkas mantan Kadiskominfotik NTB ini. (**)