Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan.
Mataram, Garda Asakota.-
Rencana Pemerintah Provinsi
(Pemprov) NTB yang akan melakukan revitalisasi pembangunan Kantor Gubernur
dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 Milyar menuai polemik dan perdebatan.
Apalagi ditengah ‘buruknya’
kondisi jalan provinsi yang ada di sejumlah ruas di Pulau Sumbawa yang sangat membutuhkan
sentuhan anggaran pemeliharaan, semestinya pemerintah daerah harus lebih
mementingkan aspek prioritas perbaikan jalan ketimbang ‘mempercantik’ kantor
yang masih berada dalam kondisi yang baik dan masih sangat layak untuk
dipergunakan.
Baca berita terkait :
Menariknya lagi, sebagian lagi
beranggapan bahwa program revitalisasi pembangunan kantor Gubernur itu dinilai hanya
sebagai legacy PJ Gubernur jelang keikutsertaannya dalam pertarungan Pilgub
2024.
Selain dinilai belum memiliki
perencanaan yang matang serta Manajemen Konstruksi yang baik, program tersebut
dianggap dipaksakan dan dilakukan secara terburu-buru. Sehingga dianggap tepat
untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2025.
Baca berita terkait :
https://www.gardaasakota.com/2024/06/rehab-kantor-gubernur-terkesan.html
Menanggapi kondisi ini, Wakil
Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan atau yang akrab disapa Farin menyatakan
ketika program tersebut dianggap berpolemik dan menuai masalah, ia mengaku
setuju ketika program tersebut dilakukan pembahasan ulang oleh Badan Anggaran
(Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau hari ini ada
program-program strategis yang terhambat dan membutuhkan anggaran atau suntikan
anggaran, saya pikir tidak ada masalah TAPD dan Banggar berdiskusi kembali terkait
program revitalisasi tersebut,” kata pria yang akan tampil sebagai Calon Bupati
Lombok Barat ini kepada wartawan, Rabu 05 Juni 2024.
Politisi Gerindra ini mengaku pembahasan
ulang terkait program itu dilakukan agar tidak menganulir langkah-langkah yang
telah disepakati antara Banggar dan TAPD.
“Dan itu bisa dilakukan dengan
format nantinya akan dimasukan kedalam APBD Perubahan,” ujar Farin.
Menurutnya, ketika program
revitalisasi kantor Gubernur ini dianggap bermasalah bagi daerah, Banggar
nantinya akan memanggil TAPD untuk melakukan pembahasan ulang terkait program
tersebut.
“Kalau memang program ini betul-betul dianggap bermasalah, Banggar bisa memanggil TAPD. Kemudian anggaran tersebut bisa dievaluasi dan dieksekusi di APBD Perubahan,” tandasnya. (GA. Im*)